Warga Ciamis Laporkan Caleg Terkait Dugaan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Warga Ciamis Laporkan Caleg Terkait Dugaan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pemilu 2024

Kuasa hukum Agustian Effendi (kedua, kanan), Gatot Rachmat (kedua kiri) dan timnya melakukan jumpa pers di Kabupaten Ciamis, Selasa 20 Februari 2024. istimewa--

Warga Ciamis Laporkan Caleg Terkait Dugaan Politik Uang Jelang Pencoblosan Pemilu 2024 

CIAMIS, RADARTASIK.COM - Tiga warga Ciamis melaporkan dugaan tindak pidana Pemilu oleh salah satu Caleg di daerahnya berupa politik uang alias serangan fajar menjelang pencoblosan Pemilu 14 Februari 2024. 

Ketiga warga Ciamis tersebut berinisial EN, HR, dan DY telah menunjuk kuasa hukum Agustian Effendi, Gatot Rachmat dan timnya.

Setelah diserahkan sebagai kuasa hukum Agustian Effendi, ia pun mengumpulkan bahan bukti untuk tahap pelaporan secara resmi Bawaslu Kabupaten Ciamis. 

BACA JUGA:Warga Binaan Lapas Banjar dan Masyarakat Ikuti Pelatihan Keterampilan Berbasis Kompetensi, Tujuannya?

Hasilnya telah dikumpulkan bahan bukti, sepertibtiga amplop berisi uang pecahan Rp 100.000, lima lembar berupa kartu nama, dan satu video. 

Dengan bukti itu kuasa hukum Agustian Effendi, Gatot Rachmat SE SH MH dan timnya telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu itu kemarin Senin 19 Februari 2024.

Dalam keterangannya, Kuasa Hukum Pelapor Agustian Effendi memastikan bahwa dugaan itu begitu kuat dengan kesaksian pelapor serta beberapa alat bukti yang ada. Dia pun siap memproses keinginan kliennya itu. 

"Bahwa telah tejadi dugaan tindak pidana Pemilu yang terjadi di Kabupaten Ciamis yaitu money politic atau serangan fajar yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta di dapil X Jabar," ujar Agustian Effendi saat jumpa pers di salah satu cafe Kabupaten Ciamis, Rabu 20 Februari 2024.

BACA JUGA:4 Fitur Samsung Galaxy A15 Tersembunyi, Mulai Penghemat Baterai Hingga Mode Satu Tangan

Terang dia, dengan adanya dugaan pelanggaran Pemilu tersebut bahwa tindakan yang dilakukan terlapor Caleg itu dengan jelas mengarahkan agar pelapor sebagai warga dan pemilih untuk memberikan suaranya kepadanya sang Caleg dalam Pemilu 2024. 

"Karena terlapor motifnya dengan memberikan sejumlah uang kepada pemilih dan kartu nama Caleg atau alat peraga kampanye yang disimpan di dalam amplop kemudian diberikan kepada pemilih," terangnya yang berdasarkan keterangan kliennya pada 18 Februari 2024.

Efek dari serangan fajar tersebut, menurut Agustian, dapat juga mencederai pesta demokrasi Pemilu 2024 yang menganut asas Luber dan Jurdil. Selain itu, dugaan tindakan curang tersebut bisa merugikan para caleg lainnya, khususnya yang maju di Dapil Jabar X.

"Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada Bawaslu di tingkat daerah dan pusat untuk segera dengan cepat memproses sesuai dengan proses hukum yang berlaku," tegas Agustian. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: