Ini Jadwal Penting Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Calon Mahasiswa Baru yang Daftar SNBP 2024 dan SNBT 2024 Simak

Ini Jadwal Penting Pendaftaran KIP Kuliah 2024, Calon Mahasiswa Baru yang Daftar SNBP 2024 dan SNBT 2024 Simak

Ini jadwal penting pendaftaran KIP Kuliah 2024, calon mahasiswa baru yang daftar SNBP 2024 dan SNBT 2024 simak.-pixabay-

Persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024 merupakan dokumen ataupun bukti yang dapat dilampirkan pada saat mengikuti pendaftaran KIP Kuliah.

BACA JUGA:Sudah AMOLED Nokia Zenjutsu Mini 2024 dengan Display yang Smooth dan Spesifikasi yang Memukau Harganya Segini

Seperti diketahui, pendaftaran KIP Kuliah 2024 ini dapat diikuti oleh calon mahasiswa baru yang berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin.

Bagi calon mahasiswa baru yang telah memenuhi syarat pendaftaran, berikut ini persyaratan ekonomi penerima KIP Kuliah 2024.

1. Calon mahasiswa baru yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) menengah.

2. Calon mahasiswa baru yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS Kemensos RI.

BACA JUGA:Diego Simeone: Inter Milan Bermain Sederhana, Membawa Banyak Orang ke Dalam Kotak Penalti

3. Pendaftar KIP Kuliah 2024 merupakan penerima program bantuan sosial (Bansos) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti PKH, BPNT, ataupun KKS.

4. Calon mahasiswa baru yang mendaftar KIP Kuliah 2024 berasal dari kelompok masyarakat miskin atau rentan miskin maksimal pada desil 3 yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

5. Calon mahasiswa baru berasal dari panti asuhan ataupun panti sosial.

6. Apabila pendaftar KIP Kuliah bukan berasal dari lima point di atas, maka dapat melampirkan bukti sah berupa pendapatan gabungan orang tua paling besar Rp 4 juta setiap bulan.

BACA JUGA:Dengan Spek Gahar Nokia X50 Pro 5G 2024 Layar yang Sudah AMOLED Dilengkapi Kamera 144MP Harganya Cuma Segini

Atau juga dapat melampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi dengan jumlah keluarga paling besar maksimal Rp 750 ribu.

Selain itu, pendaftar dapat melampirkan surat keterangan tidak mampu (SKTM).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: web kip k