Cara Mengecek Lokasi TPS secara Online saat Pemilu 2024

Cara Mengecek Lokasi TPS secara Online saat Pemilu 2024

Ilustrasi Pemilu. Istimewa-tangkapan layar ponsel--

BACA JUGA:Kamera 200MP Nokia X60 Pro 5G 2024 Abadikan Moment dengan Kamera Canggih, Harganya Cuma Segini

Saat berkunjung ke TPS pada 14 Februari 2024, pastikan Anda membawa dokumen yang diperlukan. Aturan mengenai dokumen yang harus dibawa telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 66 tahun 2024. Dokumen yang wajib dibawa adalah:

1. Formulir Model C

2. Pemberitahuan KPU bagi Pemilih terdaftar dalam DPT.

Alternatif Dokumen Identitas

BACA JUGA:Pemain Persebaya Dapat Hadiah dari Paul Munster Usai Kalahkan Bhayangkara FC, Sederhana Tapi Mengena

Jika Anda tidak memiliki KTP, Anda dapat menunjukkan surat keterangan (suket) bahwa Anda telah melakukan perekaman KTP yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Selain itu, untuk pemilih yang pindah TPS, selain membawa KTP, juga wajib membawa formulir Model A-Surat Pindah Memilih.

Jika tidak dapat menunjukkan KTP atau surat keterangan, alternatif dokumen identitas yang dapat digunakan adalah:

1. Fotokopi KTP

BACA JUGA:Sangat Mudah, Ini Cara Memilih Bibit Durian Musang King yang Unggul Dilihat dari Daunnya

2. Foto KTP

3. KTP berbentuk digital

Pastikan dokumen identitas yang Anda bawa memuat foto diri Anda dengan jelas dan lengkap.

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Cara Cek Lokasi TPS dan Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pencoblosan Pemilu 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: