Bawaslu Kota Tasikmalaya Ajak Generasi Muda Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada

Bawaslu Kota Tasikmalaya Ajak Generasi Muda Jadi Pengawas Partisipatif Pilkada

Suasana Pendidikan Pengawas Partisipatif yang dihelat Bawaslu Kota Tasikmalaya di Crown Hotel, Sabtu 21 September 2024. rezza rizaldi / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tasikmalaya menggelar program pendidikan pengawas partisipatif yang diinisiasi berdasarkan mandat dari undang-undang. 

Kegiatan di Crown Hotel ini bertujuan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, khususnya generasi muda, dalam mengawasi jalannya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kota Tasikmalaya, Enceng Fuad, menjelaskan bahwa program ini dikenal sebagai P2P (Pendidikan Pengawas Partisipatif). 

“P2P ini untuk menjaring kader pengawas partisipatif dari kalangan anak muda. Mereka yang diundang adalah mahasiswa, pelajar, pemilih pemula, termasuk OSIS dari berbagai SMK," ungkap Enceng, Sabtu 21 September 2024.

BACA JUGA:Bawaslu Tegaskan Netralitas Kepala Desa di Pilkada Pangandaran

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 100 peserta dilibatkan. Diharapkan, melalui kaderisasi ini, para peserta dapat menyampaikan pesan-pesan terkait regulasi Pilkada kepada masyarakat, khususnya sesama anak muda.

“Kami berharap, anak-anak muda ini tidak hanya menyampaikan informasi terkait Pilkada, tetapi juga turut serta dalam pengawasan. Dengan keterbatasan sumber daya manusia dari pengawas pemilu, kehadiran mereka sangat membantu. Mereka juga bisa melaporkan dugaan pelanggaran yang terjadi di lapangan," tambahnya.

Saat ditanya mengenai reward bagi mereka yang melaporkan pelanggaran, Enceng menjelaskan bahwa tidak ada penghargaan khusus. 

"Reward secara khusus memang tidak ada. Namun, kemampuan mereka dalam menyampaikan informasi menunjukkan bahwa mereka telah memahami demokrasi yang baik, yakni demokrasi yang dijalankan sesuai aturan," jelas Enceng.

BACA JUGA:Diky Chandra Blusukan Kawalu: Fokus Penanganan Stunting dan Pemberdayaan Ekonomi Kreatif

Terkait pertanggungjawaban laporan, Enceng menegaskan bahwa setiap laporan yang disampaikan oleh para kader pengawas partisipatif bisa dipertanggungjawabkan. 

"Karena mereka sudah memiliki hak pilih, mereka juga memiliki hak untuk melaporkan pelanggaran yang mereka temukan," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: