Apakah Pasien DBD Dijamin Program JKN? Begini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan!
Apakah pasien DBD dijamin program JKN? Simak penjelasan Dirut BPJS Kesehatan Ghufron Mukti!-bing.com-
Apakah Pasien DBD Dijamin Program JKN? Begini Penjelasan Dirut BPJS Kesehatan!
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyampaikan selama lebih dari 5 dekade, penyakit demam berdarah dengue menjadi masalah kesehatan masyarakat dunia.
Data Kementerian Kesehatan Indonesia menunjukkan sepanjang tahun 2022 terdapat 143.184 kasus DBD. Jumlah tersebut meningkat dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya.
Jika melihat angka kasus DBD di tahun 2022, tambah dia, jumlah tersebut melonjak 94,8% dibandingkan tahun sebelumnya.
BACA JUGA: HP Mid Range Nokia XPlus 2024 Layar Super AMOLED dan Baterai 7100 mAh Harganya Cek di Sini
Selaras dengan hal terebut jumlah kematian akibat DBD sepanjang tahun 2022 mencapai 1.236 kasus. Jumlah tersebut juga melonjak 75,32% ketimbang dengan tahun sebelumnya.
”Ini yang menjadi perhatian kita semua, bagaimana semua bersinergi untuk menurunkan angka kematian akibat DBD,” ujar dia seperti dilansir laman BPJS Kesehatan.
Lalu apakah pasien DBD dijamin program JKN? Dia menegaskan kehadiran BPJS Kesehatan melalui program JKN turut memberikan penjaminan terhadap pelayanan kasus DBD.
Merujuk tren kasus DBD di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL), menurut dia, dari tahun 2021 ke 2022 meningkat dari 365.088 kasus menjadi 788.652 kasus.
BACA JUGA: Bandingkan Redmi Note 13 Pro, Redmi Note 13 Pro 5G, Redmi Note 13 Pro Plus 5G yang Segera Rilis
BACA JUGA: Bandingkan Realme 12 Pro 5G vs Realme 12 Pro Plus 5G, Harganya Beda Hanya 800 Ribuan
Dia menegaskan kasus DBD di Indonesia paling banyak terjadi pada bayi hingga anak-anak di usia 0 sampai dengan 14 tahun.
Kondisi ini menjadi tantangan untuk penguatan FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) terkait dengan pemenuhan sarana prasaran dan kompetensi dalam memberikan pelayanan DBD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: