Bejat, Kakek Setubuhi Anak Angkat Selama 3 Tahun di Tasikmalaya

Bejat, Kakek Setubuhi Anak Angkat Selama 3 Tahun di Tasikmalaya

Kapolres Tasikmalaya, AKBP Bayu Catur Prabowo menjelaskan pengungkapan kasus pencabulan, Rabu 24 Januari 2024. ujang nandar / radartasik.com--

BACA JUGA:Bobotoh Senang, Persib Tambah Pemain Baru di Posisi Gelandang Serang Nomor 71, Ini Sosoknya

Saat ini korban terus mendapatkan pemulihan psikologis oleh tim dari KPAI, dan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. 

Polisi berhasil mengamankan alat bukti rapor sekolah milik Korban, sebuah golok dan batu asah, satu buah flashdisk berisi video rekaman kekerasan seksual tersangka, pakaian korban dan lain sebagainya. 

"Akibat perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 81 atau 82 UU RI No 25 Tahun 2014 Tentang Tindak Pidana Perlindungan Anak dengan pidana 15 tahun penjara," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: