Petugas Gabungan di Kota Banjar Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Petugas Gabungan di Kota Banjar Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

Petugas gabungan di Kota Banjar saat menertibkan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai aturan atau melanggar, Jumat 19 Januari 2024. istimewa--

Petugas Gabungan di Kota Banjar Tertibkan Ratusan Alat Peraga Kampanye yang Melanggar Aturan

BANJAR, RADARTASIK.COM - Ratusan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024 yang melanggar aturan ditertibkan petugas gabungan di Kota Banjar, Jumat 19 Januari 2024.

Petugas Gabungan ini terdiri dari Bawaslu, Satpol PP, Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar. Mereka melakukan penertiban APK tersebut karena tidak sesuai aturan. 

"Kita bersama Satpol PP, Dishub dan DLH menertibkan ratusan APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan," ujar Ketua Bawaslu Kota Banjar, Rudi Ilham Ginanjar. 

BACA JUGA:Dikontrak Persib Hingga 2027, Teja Paku Alam Bicara Persaingan dengan Kenvin Mendoza, Hebat Mana?

Penertiban APK tersebut dilakukan dengan target di tiga titik dan menerjunkan tiga tim gabungan yang menertibkan.

Jika kemudian hari ada peserta Pemilu yang kembali memasang APK di lokasi yang tidak sesuai aturan, pihaknya akan melakukan tindakan secara persuasif.

Tindakan persuasif yang dilakukan yakni dengan memberikan imbauan-imbauan. Jika tidak diindahkan, akan ditertibkan kembali. 

"Setelah penertiban ini, tidak ada lagi APK yang terpasang, tidak sesuai peraturan perundangan-undangan yang berlaku," tegasnya. 

BACA JUGA:MANTAN Kapten Persija Setor ke Persib 2 Nama Pemain Muda, Jaga-Jaga Jika Ada Pemain yang Pergi

Pihaknya mengajak kepada seluruh peserta Pemilu hingga timses supaya tertib dalam melaksanakan kampanye, khususnya dalam pemasangan APK. 

Kadis Satpol PP Kota Banjar, Irwan menuturkan, dalam penertiban APK ini dilakukan sesuai surat dari Bawaslu yang dianggap melanggar atau tidak sesuai aturan. 

"Kita tertibkan APK yang melanggar aturan terutama difasilitas perlengkapan jalan, sarana pemerintah, fasilitas umum, tempat ibadah hingga pendidikan," tuturnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: