KIR Gratis di Dishub Ciamis, Pemilik Angkot Keluhkan Pemeriksaan Kini Lebih Ketat
Petugas UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis sedang menguji kendaraan, Kamis 18 Januari 2024. fatkhur rizqi / radar tasikmalaya --
BACA JUGA:Rincian Formasi CPNS dan CPPPK 2024, Fokus Pemenuhan Layanan Dasar
Karena harus sesuai aturan, mulai dari ban harus masih layak, lampu menyala, rem berfungsi baik, dan lainnya.
"Semuanya memang gratis tetapi ketat mengeluarkan KIRnya. Berbeda tahun lalu untuk KIR mengeluarkan Rp 100.000," tuturnya.
Selain itu, saat ini uang retribusi ke terminal sudah ada lagi. Karena biasanya ketika masuk terminal bayar retribusi Rp 1.500.
Radar Tasikmalaya pun berusaha untuk mengkonfirmasi hal ini ke Kepala UPTD PKB Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Euis Lia Saputri. Namun saat di UPTD PKB, Euis tidak ada di tempatnya. Ketika dihubungi hapenya ternyata tidak menjawab.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: