5 Hari Lagi, Segera Daftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Pesan Jubir Kemenag untuk Calon Petugas

5 Hari Lagi, Segera Daftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Ini Pesan Jubir Kemenag untuk Calon Petugas

5 hari lagi, segera daftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, ini pesan jubir Kemenag untuk calon petugas.-kemenag-

7. Jenis petugas haji

BACA JUGA:Jose Mourinho: Saya Memberikan Segalanya untuk AS Roma, Tetapi Belum Ada Pembicaran Tentang masa Depan

8. Surat rekomendasi

Dibukanya pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M, Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menyampaikan seleksi petugas haji dilaksanakan secara online agar bisa menjaring calon petugas yang kompeten.

Anna Hasbie menginformasikan bahwa petugas haji memiliki tugas yang berat pada penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M.

Kata Anna Hasbie, hal itu karena pada penyelenggaraan haji tahun depan akan ada tambahan 20 ribu kuota jemaah haji.

BACA JUGA:Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 Jelang Nataru, Kemenkes Terbitkan Surat Edaran

Selain itu, Anna juga menyebut ada tambahan kuota jemaah haji yang masuk ke dalam kategori lanjut usia (lansia) yang mencapai 40 ribu.

Oleh karena itu, Anna Hasbie meminta kepada pendaftar Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M untuk meluruskan niat dan memahami tugas dan fungsi (tupoksi) petugas haji.

"Perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,'' tegas Anna Hasbie di Jakarta, Kamis 7 Desember 2023.

Mengutip website resmi Kemenag, tugas petugas haji telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, salah satunya pada pasal 1 ayat 9.

BACA JUGA:Inter Milan Vs Real Sociedad: Simone Inzaghi sebut Nicolo Barella dan Henrikh Mkhitaryan Pemain Fantastis

Pada pasal 1 ayat 9 dijelaskan bahwa Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan perlindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional ibadah haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Kemudian, pasal 1 ayat 9 itu dipertegas pada pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2019 bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan. 

Tujuan yang pertama yaitu untuk memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi jemaah haji dan jemaah umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: