Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Petugas KUA Sempat Dijanjikan Sejumlah Uang

Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Petugas KUA Sempat Dijanjikan Sejumlah Uang

Fakta pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barta. Petugas KUA sempat dijanjikan sejumlah uang.-Ilustrasi/Kemenag-

Fakta Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur, Petugas KUA Sempat Dijanjikan Sejumlah Uang

CINAJUR, RADARTASIK.COM – Kejadian pernikahan sesama jenis di Cianjur, Jawa Barat, sempat viral di media.

Pernikahan sesama jenis perempuan itu terjadi di Desa Pakuon Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Cianjur pada 28 November 2023.

Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi menelusuri kejadian pernikahan sesama jenis perempuan tersebut.

BACA JUGA: Spesifikasi HP Mungil dari Nokia, Nokia Edge Mini 2023 dengan Tenaga Gahar

BACA JUGA: Bobotoh Koreksi Taktik Pelatih Persib Bojan Hodak saat Persib Dikalahkan Persik Kediri, 2 Pemain Asing Disebut

Kepala KUA Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdullah Kamaluddin menjelaskan setelah ditelisik ternyata kedua calon pengantin alias catin berjenis kelamin perempuan.

“Ahdiyat dan Icha melangsungkan pernikahan tanpa dihadiri oleh penghulu atau petugas dari KUA,” ujar dia seperti dilansir laman resmi Kementerian Agama, Senin 11 Desember 2023.

Setelah dipastikan kembali, kata dia, pernikahan dilangsungkan hanya dihadiri keluarga, tokoh agama dan warga masyarakat.

Dadang menjelaskan sejak awal sudah menolak permohonan pencatatan nikah yang diajukan catin karena catin tidak mau memberikan dokumen persyaratan peristiwa nikah seperti identitas kependudukan (KTP) maupun dokumen lainnya (KK). “Kami menolak pendaftaran atau pencatatan nikah mereka berdua,” tegas dia.

BACA JUGA: Spesifikasi Nokia 6600 5G Ultra Masa Depan Telepon Seluler dengan Kamera 200MP

BACA JUGA: Nando Orsi: Scudetto Milik Inter Milan dan Juventus, Performa Napoli dan AC Milan Naik Turun

Dia menjelaskan kronologinya. Ahdiyat dan Icha datang ke KUA Sukaresmi pada 15 November 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Keduanya datang untuk berkonsultasi mengenai persyaratan pencatatan atau pendaftaran pernikahan.

Petugas KUA memberikan penjelasan mengenai persyaratan pendaftaran atau pencatatan peristiwa nikah yang harus dipenuhi sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan dan peraturan lainnya yang berlaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: