Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya Membuka Seleksi Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa

Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya Membuka Seleksi Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa

Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya membuka seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa.-Dinas Sosial PPKBP3A-

Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya Membuka Seleksi Calon Penerima Bantuan Sosial Pendidikan Bagi Mahasiswa

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Kabar gembira bagi mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, Dinas Sosial PPKBP3A saat ini sedang membuka seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan berprestasi gelombang 2.

Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya membuka seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa yang telah menempuh pendidikan minimal enam bulan atau satu semester.

Seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan berprestasi terbuka bagi mahasiswa yang berasal dari program studi strata satu (S1) pada perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta yang terakreditasi BAN-PT.

Mengutip surat pemberitahuan yang dikeluarkan Dinas Sosial PPKBP3A, mahasiswa yang akan mendaftar seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan ini dapat mencantumkan Indeks Prestasi Mahasiswa (IPM).

BACA JUGA:Yayasan AHM Berikan Beasiswa Rp 1.400.000.000 untuk Future Leader

Mahasiswa Kabupaten Tasikmalaya dapat mendaftar seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan melalui link https://bit.ly/daftarBSPM.

Adapun seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan berprestasi gelombang 2 dibuka sejak tanggal 22 November hingga 27 November 2023.

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang ingin mendapatkan bantuan pendidikan dari Dinas Sosial PPKBP3A Kabupaten Tasikmalaya, segera daftarkan diri sebelum tanggal 27 November 2023.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria dan persyaratan seleksi calon penerima bantuan sosial pendidikan bagi mahasiswa tidak mampu dan berprestasi gelombang 2:

BACA JUGA:Tiga Anggota Dewan Fraksi Gerindra Kabupaten Tasikmalaya Diganti Jelang Pileg 2024, Ada Apa?

1. Warga Kabupaten Tasikmalaya.

2. Telah menempuh pendidikan selama 6 (enam) bulan atau 1 (satu) semester pada Program Studi S-1 (Strata Satu) PTN/PTS terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).

3. Memiliki prestasi:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: dinas sosial ppkbp3a kabupaten tasikmalaya