MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Israel Sebagai Tindakan Bela Palestina, Inikah Produknya?

MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Israel Sebagai Tindakan Bela Palestina, Inikah Produknya?

MUi keluarkan fatwa haram untuk membeli produk-produk Israel atau pendukungnya.-istimewa capture Linggau Pos-

MUI Keluarkan Fatwa Haram Membeli Produk Pendukung Israel Sebagai Tindakan Bela Palestina, Inikah Produknya?

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Inilah langkah tegas Majelis Ulama Indonesia (MUI) atas kekejaman Israel kepada warga Gaza Palestina.

Jumat, 10 November 2023, MUI mengeluarkan fatwa haram membeli produk-produk yang mendukung Israel.

Hal tersebut dikatakan langsung oleh Ketua MUI bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh.

Dikutip dari Disway.id, menurut Asrorun Niam Sholeh, bahwa fatwa tersebut merupakan bentuk komitmen dukungan kepada perjuangan kemerdekaan bangsa Palestina dan juga perlawanan terhadap agresi Israel serta upaya pemunahan kemanusiaan. 

BACA JUGA:Ormas Islam di Kabupaten Tasikmalaya Awasi Terus Rencana Pembongkaran Bangunan Eks Terminal Cilembang

BACA JUGA:Nokia Raja Selular Comeback! Nokia XR21 Cocok Buat Outdoor, Manjakan Bagi yang Hobi Foto-Foto

"Pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram," ujar Niam.

Niam juga mengimbau umat Islam untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi ataupun menggunakan produk Israel.

Termasuk juga kepada pihak yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan.

"Dukungan terhadap kemerdekaan Palestina saat ini hukumnya wajib. Maka kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” tegasnya.

Secara lengkap, Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina, sebagai berikut:

Ketentuan Hukum

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: