Diduga Melakukan Penebangan Pohon Jati Secara Ilegal, 7 Orang Sempat Diamankan Polisi di Pangandaran

Diduga Melakukan Penebangan Pohon Jati Secara Ilegal, 7 Orang Sempat Diamankan Polisi di Pangandaran

Barang bukti pohon jati yang ditebang secara ilegal di Pangandaran, Jumat 20 Oktober 2023 lalu. Istimewa--

BACA JUGA:Daftar Harga Realme C, GT, 11 dan Nazro Termurah Hingga Termahal 29 Oktober 2023

"Kami menemukan para penebang di kawasan Perhutani saat patroli setelah sebelumnya mendapat kabar dari salah satu masyarakat. Katanya akan ada penebangan pohon di lokasi yang diklaim oleh pihak ahli waris, lalu koordinasi dengan pihak kepolisian di Polsek Sidamulih," tuturnya.

Menurutnya ketujuh penebang itu bukan warga lokal melainkan berasal dari Kabupaten Bandung Barat (KBB).

"Saat kami temukan di lokasi, kelompok penebang ilegal itu sedang beristirahat. Lalu setelah itu mereka diamankan polisi dari Polres Pangandaran," pungkasnya.

Dia mengatakan, sebanyak 16 pohon jati yang ditebang itu merupakan hutan produksi yang berada di petak 29.a RPH Cisaladah, BKPH Pangandaran.

BACA JUGA:Berbanding Terbalik dengan Persib, Kekalahan dari Persib Membuat PSS Sleman Belum Menang di 8 Laga Terakhir

Kata dia, ketujuh pekerja asal Cipeundeuy KBB itu dibawa oleh AC yang diduga sebagai salah satu pengusaha kayu.

"Perusakan hutan dengan penebangan kayu tersebut karena adanya klaim hak atas tanah Perhutani yang sebelumnya ada somasi melalui kuasa salah satu biro hukum terkait lahan itu. Proses jawaban atas somasinya sedang disiapkan oleh Bagian Hukum Kantor Divisi Regional Jawa Barat dan Banten," katanya.

Menurutnya perusakan hutan dengan cara penebangan berawal dari klaim hak atas tanah milik salah satu ahli waris asal Bandung.

"Karenanya untuk peristiwa perusakan hutan dengan cara penebangan tersebut saat ini penanganan hukumnya sudah ditangani oleh Kantor Perhutani Divisi Regional Jabar dan Banten dan sudah dilaporkan ke Polda Jabar," ujarnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: