Diduga Melakukan Penebangan Pohon Jati Secara Ilegal, 7 Orang Sempat Diamankan Polisi di Pangandaran

Diduga Melakukan Penebangan Pohon Jati Secara Ilegal, 7 Orang Sempat Diamankan Polisi di Pangandaran

Barang bukti pohon jati yang ditebang secara ilegal di Pangandaran, Jumat 20 Oktober 2023 lalu. Istimewa--

Diduga Melakukan Penebangan Pohon Jati Secara Ilegal, 7 Orang Sempat Diamankan Polisi di Pangandaran

PANGANDARAN, RADARTASIK.COM - Pihak kepolisian sempat mengamankan 7 penebang pohon yang diduga ilegal di kawawasan perhutani Desa Cikalong, Kecamatan Sidamulih, Kabupaten Pangandaran. Mereka diamankan pada hari Jumat 20 Oktober 2023 lalu.

Kapolsek Sidamulih, AKP Sunarto mengatakan, pengamanan 7 penebang ilegal di kawasan perhutani itu berawal dark laporan pihak perhutani.

"Kami menerima laporan dugaan penebangan liar pada Jumat 20 Oktober 2023 siang pukul 13. 00. Berdasarkan laporan Perhutani ada aktivitas diduga penebangan liar di Desa Cikalong," katanya kepada wartawan, Sabtu 28 Oktober 2023.

BACA JUGA:Riil Spek Dewa, Xiaomi 14 Pro Resmi Dirilis, Ini 5 Spesifikasi Unggul yang Ditawarkan Tipe Xiaomi 14 Pro Ini

Terang dia, ketujuh penebang diduga ilegal itu langsung diamankan unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu) Reskrim Polres Pangandaran.

"Setelah kami cek ke lokasi dan benar di lokasi ada bekas penebangan pohon kayu jati dan para penebangnya masih berada di lokasi. Lalu saya hubungi Kanit Tipiter dan tak begitu lama kanit Tipiter datang bersama anggotanya," terangnya.

Pihaknya lalu menunggu salah seorang terduga pelaku yang berinisial AC. Dia yang menyuruh melakukan penebangan di lokasi tersebut.

"Karena ditunggu sampai sore menjelang Magrib tidak datang ke lokasi, sehingga para penebang berikut kayu hasil tebangannya diamankan ke Polres Pangandaran oleh Sat Reskrim," tambahnya.

BACA JUGA:Pamit Pergi Bekerja Seorang Pria di Kota Banjar Ditemukan Tergantung di Pohon Nangka

Jelas dia, ketujuh penebang itu dibawa unit Tipiter Polres Pangandaran bersama puluhan batang kayu jati dan mesin pemotongnya.

"Tindakan yang dilakukan kami sesuai dengan Pasal 5 UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Diskresi, yakni suatu wewenang yang diberikan kepada Polisi untuk mengambil keputusan dalam situasi tertentu yang membutuhkan pertimbangan tersendiri," jelasnya.

Dikarenakan barang bukti belum lengkap, maka pihak Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Pangandaran mengembalikan ketujuh penebang asal Bandung Barat itu beserta kayu hasil tebangannya ke asalnya.

Terpisah, Asisten Perhutani KBKPH, Dadi Santosa membenarkan jika perusakan hutan dengan cara penebangan pohon jati di Desa Cikalong yang diduga ilegal berada di kawasan hutan negara yang dikelola oleh Perhutani KPH Ciamis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: