Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya
Usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen.-Foto:tina/radartasik.disway.id-
BACA JUGA:Vincenzo Italiano: Kami Hanya Melakukan Satu Setengah Sesi Latihan untuk Menekuk Napoli 3-1
Pajak Reklame
Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
BACA JUGA:Rating Pemain AS Roma Saat Kalahkan Cagliari 4-1: Romelu Lukaku Jadi Pemain Terbaik
Pajak usaha sarang burung walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan
Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan
Seluruh pajak yang dikenakan di Kota Tasikmalaya ini diatur dalam berbagai Peraturan Daerah yaitu:
BACA JUGA:Ketahui 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Nomor 2 Ibu Hamil
Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Thaun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: