Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya

Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya

Usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen.-Foto:tina/radartasik.disway.id-

BACA JUGA:Vincenzo Italiano: Kami Hanya Melakukan Satu Setengah Sesi Latihan untuk Menekuk Napoli 3-1

Pajak Reklame

Pajak Penerangan Jalan

Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan

Pajak Parkir

BACA JUGA:Rating Pemain AS Roma Saat Kalahkan Cagliari 4-1: Romelu Lukaku Jadi Pemain Terbaik

Pajak usaha sarang burung walet

Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan

Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Seluruh pajak yang dikenakan di Kota Tasikmalaya ini diatur dalam berbagai Peraturan Daerah yaitu:

BACA JUGA:Ketahui 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Nomor 2 Ibu Hamil

Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 4 Thaun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daeah Nomor 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Perda Nomor 8 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Perda Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2010 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: