Ketahui 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Nomor 2 Ibu Hamil

Ketahui 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Nomor 2 Ibu Hamil

Ketahui 7 kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH, nomor 2 ibu hamil.-kemensos-

Ketahui 7 Kategori Masyarakat yang Berhak Mendapatkan Bansos PKH, Nomor 2 Ibu Hamil

JAKARTA, RADARTASIK.COM - Bantuan sosial (bansos) PKH tahap 4 bulan Oktober 2023 mulai dicairkan secara bertahap.

Bansos PKH ini akan diterima keluarga penerima manfaat (KPM) yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan sosial.

Tidak semua masyarakat Indonesia bisa mendapatkan bansos PKH 2023. Sebab, ada kriteria yang telah ditentukan Kemensos jika ingin mendapatkan bantuan dari pemerintah ini.

Pemerintah melalui Kementerian Sosial telah menetapkan ada tujuh kategori masyarakat yang berhak mendapatkan bansos PKH.

BACA JUGA:Tuntutan Bobotoh Terkabulkan, Bojan Hodak Minta Persib Perpanjang Kontrak David da Silva di Bursa Transfer

Agar lebih jelasnya berikut ini 7 kategori masyarakat yang bisa dapat bansos PKH:

Yang pertama ada kategori balita usia 0 hingga 6 tahun.

Balita yang berusia 0 hingga 6 tahun berkesempatan mendapatkan bantuan sosial PKH dari pemerintah.

Jika telah memenuhi syarat dan ketentuan maka kategori balita usia 0 sampai 6 tahun tersebut bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp3 juta per tahun.

BACA JUGA:AS Roma Raih Kemenangan Tandang Pertama, Tapi Kehilangan Dybala yang Meninggalkan Lapangan Sambil Menangis

Nantinya, bansos PKH sebesar Rp3 juta itu akan disalurkan secara bertahap sebesar Rp750 ribu.

Kedua, kategori ibu hamil dan masa nifas. Ibu hamil berhak mendapatkan bantuan sosial sebesar Rp3 juta yang akan diberikan secara bertahap sebesar Rp750 ribu.

Ketiga, kategori siswa jenjang sekolah dasar (SD). Peserta didik yang masih menempuh pendidikan SD bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp900 ribu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: indonesia.go.id