Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya
Usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen.-Foto:tina/radartasik.disway.id-
BACA JUGA:Rating Pemain AS Roma Saat Kalahkan Cagliari 4-1: Romelu Lukaku Jadi Pemain Terbaik
Pajak-pajak daerah di Kota Tasikmalaya yang telah ditetapkan tersebut diatur berdasarkan aturan masing-masing yang telah ditetapkan dalam Perda.
Dengan diaturnya berbagai pajak daerah di Kota Tasikmalaya tujuannya adalah untuk optimalisasi penyelenggaraan pajak daerah di Kota Tasikmalaya.
Sehingga dengan adanya aturan tentang berbagai pajak ini menjadi salah satu pemasukan untuk peningatan pendapatan asli daerah Kota Tasikmalaya atau yang disebut dengan PAD Kota Tasikmalaya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: