Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya
Usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya dikenakan pajak daerah sebesar 10 persen.-Foto:tina/radartasik.disway.id-
Baru Tahu Nih, Usaha Sarang Burung Ini Bisa Kena Pajak di Kota Tasikmalaya
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Pemerintah Kota Tasikmalaya ternyata sudah menetapkan diberlakukannya pajak untuk usaha sarang burung walet.
Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Pasal 47 hingga Pasal 52 tertulis berkaitan dengan pengenaan pajak untuk usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya.
Pajak uasaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya dikenakan untuk pengambilan dan pengusahaan sarang burung walet.
BACA JUGA:Senjata Makan Tuan, Pejuang Hamas Gunakan Senjata Buatan Amerika untuk Menggempur Israel
Jadi setiap orang atau badan hukum usaha yang punya usaha sarang urung walet wajib untuk membayar pajak.
Hitungan pembayaran pajak usaha sarang burung walet di Kota Tasikmalaya digunakan dengan dasar harga jual sarang burung walet.
Atau yang dikenakan adalah harga jual sarang burung walet yang berlaku di daerah dikalikan dengan jumlah sarang urung walet yang dijual, kemudikan dikalikan sebesar 10 persen.
Apabila pengusaha perorangan atau pun badan hukum yang punya usaha sarang burung walet namun belum membayar pajak, maka akan menjadi pajak yang terutang.
BACA JUGA:Terjawab, Kenapa Persib Putuskan Istirahat Total Usai Kalahkan Persebaya? Ini Penjelasannya
Penerapan pajak di Kota Tasikmalaya tidak hanya untuk usaha sarang burung walet saja, akan tetapi ada 10 jenis pajak lainnya yang dikenakan oleh pemerintah Koa Tasikmalaya yaitu:
Pajak Hotel
Pajak Restoran
Pajak Hiburan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: