Penting! 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 3 Sering Ditemukan

Penting! 4 Ciri-ciri Pinjol Ilegal Menurut Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 3 Sering Ditemukan

Penting! 4 ciri-ciri pinjol ilegal menurut Otoritas Jasa Keuangan, nomor 3 sering ditemukan.-pixabay-

Pinjol yang legal tidak pernah menawarkan pinjaman online melalui saluran komunikasi pribadi WhatsApp maupun SMS.

BACA JUGA:BEGINI Cara Cek Pinjol Melalui Website dan WhatsApp Resmi OJK, Hati-hati Jangan Asal Pinjam!

Dengan demikian, Anda harus waspada dengan tawaran-tawaran pinjol yang dikirimkan melalui pesan singkat.

3. Mudah memberikan pinjaman uang tunai

Pinjol ilegal pasti mengiming-imingi pinjaman dengan tawaran pinjaman yang cukup besar dan mudah dicairkan.

Pinjol ilegal sangat mudah memberikan pinjaman uang tunai tanpa adanya seleksi ketat yang ditetapkan.

BACA JUGA:Kemenag Terbitkan SE Pedoman Ceramah Keagamaan, Apa Saja yang Diatur? Simak Lengkapnya

Sebaliknya, pinjol legal tidak mudah memberikan pinjaman uang tunai kepada masyarakat yang mengajukan pinjaman.

Pinjol legal pasti melakukan verifikasi dan seleksi pengajuan pinjaman terkait apakah peminjam itu layak mendapatkan pinjaman atau tidak.

4. Bunga yang tidak transparan

Pinjol ilegal tidak menjelaskan dengan detail mengenai bunga yang dibebankan tiap bulannya.

BACA JUGA:BEGINI Cara Cek Pinjol Melalui Website dan WhatsApp Resmi OJK, Hati-hati Jangan Asal Pinjam!

Dengan demikian, peminjam tidak akan mendapatkan informasi dengan jelas berapa besar bunga dari pinjaman yang diajukan itu.

Hal itulah yang banyak merugikan peminjam karena nominal bunga pada saat penagihan menjadi lebih besar.

Melalui artikel ini kami menghindari agar masyarakat tidak mudah melakukan pengajuan di pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: