AWAS Hati-hati dengan Pinjol yang Tidak Terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, Ini Bahayanya
Awas hati-hati dengan pinjol yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, ini bahayanya.-pixabay-
Nantinya hal tersebut akan berbahaya bagi keamanan data diri dan juga keamanan dari si peminjam itu sendiri.
Apalagi saat ini dihebohkan dengan adanya debt collector (DC) pinjol yang melakukan penagihan ke rumah secara langsung.
DC lapangan dari pinjol tersebut melakukan penagihan dengan cara yang kurang etis kepada peminjam yang gagal bayar (galbay).
Tak sedikit ditemukan DC lapangan yang melakukan penagihan dengan cara teror, kasar, dan ancaman.
Untuk menghindari hal-hal buruk seperti itu, Anda jangan mudah mengajukan pinjaman online di pinjol yang tidak terdaftar di OJK.
BACA JUGA:Jujur, Striker Persib David da Silva Memikirkan Persebaya Jelang Persiapan Terbang ke Surabaya
Penting diketahui ciri-ciri pinjol ilegal sebelum Anda melakukan pengajuan pinjaman.
Untuk lebih jelasnya berikut ini ciri-ciri pinjam ilegal yang harus Anda hindari:
1. Tidak terdaftar di OJK.
2. Informasi pinjaman tidak transparan dan jelas.
BACA JUGA:Inilah Profil Orang Bertakwa Menurut Al Baqarah 177
3. Menawarkan pinjaman uang tunai melalui saluran komunikasi pribadi seperti SMS dan WhatsApp.
4. Bunga yang tidak jelas.
Itulah informasi mengenai bahaya melakukan pinjaman uang di pinjol ilegal. Semoga membantu!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: