Begal Payudara di Bandung Takluk, Motif Pelaku Bikin Nyesek Hati

Begal Payudara di Bandung Takluk, Motif Pelaku Bikin Nyesek Hati

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai pelaku begal payudara di Bandung.-Instagram@polrestabandung-

BACA JUGA: Konser Musik Break Out Day Fest di Asia Plaza Kota Tasikmalaya Hari ini Batal

Ketika kejadian yang ketiga dan tersangka diamankan, muncul korban yang kedua juga melaporkan perbuatan yang dilakukan oleh RG.

”Korban ketiga-tiganya pelajar, dimana kejadian yang pertama dua minggu yang lalu, kemudian kejadian yang kedua ada seminggu yang lalu, kejadian yang ketiga 13 September 2023,” kata Kusworo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jumat 15 September 2023.

Karena perbuatan isengnya, RG dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Dalam pasal tersebut diatur bahwa perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur diancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: