Gepaka 2025 Pangkas Waktu Perjalanan Kereta 2.551 Menit Per Hari, Tiket Kereta Februari Sudah Bisa Dipesan

Gepaka 2025 Pangkas Waktu Perjalanan Kereta 2.551 Menit Per Hari, Tiket Kereta Februari Sudah Bisa Dipesan

Gapeka 2025 mengurangi waktu perjalanan kereta api antarkota di Jawa hingga 2.551 menit per hari.-Foto: KAI-

JAKARTA, RADARTASIK.COM – PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menyelesaikan Grafik Perjalanan Kereta Api alias Gapeka 2025.

Gepaka 2025 menghasilkan peningkatan keselamatan, keandalan prasarana dan sarana, kecepatan perjalanan dan kapasitas angkut.

Dalam aspek keselamatan, jadwal perjalanan kereta api semakin optimal dan lebih terencana sesuai update sarana dan prasarana terkini.

Keandalan fasilitas dan layanan terus ditingkatkan melalui modernisasi infrastruktur perkeretaapian dan penambahan armada kereta dengan performa yang lebih baik.

BACA JUGA: Link Terbaru! Saldo DANA Gratis Rp150.000 dari DANA Kaget Jumat Berkah, Klaim Sekarang!

BACA JUGA: Syaratnya Hanya KTP! KUR Mandiri 2025 Segera di Buka Cair Sampai Rp100 Juta

Dari segi kecepatan, Gapeka 2025 mengurangi waktu perjalanan kereta api antarkota di Jawa hingga total 2.551 menit per hari.

Selain itu, kapasitas angkut diperluas dengan menambah 20 jadwal perjalanan kereta antarkota di Pulau Jawa serta memperpanjang jalur operasional untuk melayani lebih banyak wilayah.

Seiring dengan telah selesainya Gapeka 2025, penjualan tiket kereta antarkota di bulan Februari 2025 sudah dapat dilakukan mulai hari ini secara bertahap.

Pelanggan dapat melakukan pengecekan secara berkala apabila terdapat perjalanan kereta api yang belum tersedia di platform penjualan seperti Access by KAI dan web kai.id.

BACA JUGA: Yuk Cek 3 Universitas Terbaik di Singapura yang Dapat Menjadi Referensi Untuk Masa Depan Pendidikanmu

BACA JUGA: Tiga Pengeroyok Anggota Banser di Kadipaten Resmi Jadi Tersangka, Masuk Penjara Polres Tasikmalaya Kota

Menurut Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, saat ini pembelian tiket kereta antarkota dapat dilakukan mulai 30 hari sebelum keberangkatan.

Ke depannya, periode tersebut akan diperpanjang secara bertahap menjadi 45 hari sebelum jadwal keberangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: