Inilah Nominal Gaji TNI Pangkat Jenderal hingga Pangkat Prajurit

Inilah Nominal Gaji TNI Pangkat Jenderal hingga Pangkat Prajurit

Foto Ilustrasi kekuatan angkatan udara.-Pixabay -

•Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.283.200 - Rp5.930.800

BACA JUGA:Super Ekspres, Bayar Pajak Motor Hanya 5 Menit, Simak Caranya!

•Letnan Jenderal (Letjen/Bintang 3): Rp5.079.300 - Rp5.930.800

•Mayor Jenderal (Mayjen/Bintang 2): Rp3.290.500 - Rp5.576.500

•Brigadir Jenderal (Brigjen/Bintang 1): Rp3.290.500 - Rp5.407.400

2. Perwira Menengah (Golongan IV)

BACA JUGA:AKHIRNYA Ada Saldo OVO Points Berlipat dari Merchant Partner OVO, Tawarkan Cashback Hingga Rp250 Ribu

•Kolonel: Rp3.190.700 - Rp5.243.400

•Letnan Kolonel (Letkol): Rp3.093.900 - Rp5.084.300

•Mayor: Rp 3.000.100 - Rp4.930.100

3. Perwira Pertama (Golongan III)

BACA JUGA:Pedang Battousai si Pembantai yang Patah saat Menghadapi Soujiro di Rurouni Kenshin Ternyata Sakabatou Shinko

•Kapten: Rp 2.909.100 - Rp 4.780.600

•Letnan Satu (Lettu): Rp 2.820.800 - Rp 4.635.600

•Letnan Dua (Letda): Rp 2.735.300 - Rp 4.425.200

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: