Lagi Booming, Klakson Telolet Resmi DILARANG! Dishub Ciamis Periksa Sejumlah Bus di Terminal

Lagi Booming, Klakson Telolet Resmi DILARANG! Dishub Ciamis Periksa Sejumlah Bus di Terminal

Arus lalu lintas di Kabupaten Ciamis yang banyak dilalui oleh truk dan bus. Pemerintah Kabupaten Ciamis melarang penggunaan klakson telolet.-Foto: tangkapnalayar/dok atcs ciamis-

Lagi Booming, Klakson Telolet Resmi DILARANG! Dishub Ciamis Periksa Sejumlah Bus di Terminal

KAB. CIAMIS, RADARTASIK.COM - Meskipun lagi booming dan banyak disukai orang, terutama anak-anak, klakson telolet resmi dilarang dan tidak boleh digunakan.

Salah satu daerah yang sudah menetapkan klakson telolet resmi dilarang adalah pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis.

Salah satu antisipasi yang dilakukan untuk pelarangan penggunaan klakson telolet oleh sejumlah armada bus dan truk, Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis melakukan sidak dan pemeriksaan secara langsung sejumlah bus yang ada di terminal Kabupaten Ciamis, Selasa 29 Agustus 2023.

BACA JUGA:Peran Baru Mantan Kapten Persija di Persib Bandung Membuat Bobotoh Senang, Resmi Persib Lebih Kuat

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Ciamis, Dadang Mulyatna menjelaskan bila klakson telolet dapat mengganggu pengendara lain saat di jalan serta dapat mengganggu lalu lintas.

Karena gara-gara banyak yang menggunakan klakson telolet banyak anak-anak yang menunggu bus atau truk di pinggir jalan untuk meminta sopir membunyikan klakson telolet. Hal ini sangat membahayakan dan rawan terjadinya kecelakaan.

“Klakson telolet banyak i gunakan oleh bus pariwisata, truk, juga bus angkutan dan banyak anak-anak yang menunggu di pinggir jalan, tentunya ini sangat membahayakan terhadap anak-anak tersebut juga untuk angkutannya,” tegasnya.

Dadang menjelaskan bahwa ada aturan resmi yang melarang penggunaan klakson telolet yaitu Peratuan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan dala Pasal 69 disebutkan bahwa suara paling ruah untuk klakson 83 desibel dan paling tinggi 118 desibel.

BACA JUGA:WADUH Tidak Bayar Pajak! Reklame di Kota Banjar Siap-Siap Dibongkar

Sedangkan suara ‘klakson telolet’ memiliki suara tinggi yang telah ditetapkan dalam peraturan.

Selain itu membunyikan klakson telolet di luar kewajaran dapat memancing anak-anak untuk berdiri di tepi jalan menunggu truk atau bus lewat dan meminta dibunyikan klakson telolet.

Selain itu bunyi klakson telolet yang tidak wajar pun mengganggu ketertiban lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.

“Upaya kami menghimbau kepada sopir bus dan truk untuk tidak menggunakan klakson telolet dan kami memberikan teguran agar klakson ‘telllolet’ tidak digunakan lagi, tapi harus menggunakan klakson pabrikan yang bunyinya sesuai standar,” pungkasnya dengan jelas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: