Aturan Baru Biaya Penanganan Pasien Covid-19 di Masa Endemi, Ada Vaksin Gratis dan Berbayar

Aturan Baru Biaya Penanganan Pasien Covid-19 di Masa Endemi, Ada Vaksin Gratis dan Berbayar

Menkes terbitkan aturan baru biaya penanganan pasien Covid-19 di masa endemi.-Kemenkes-

Aturan Baru Biaya Penanganan Pasien Covid-19 di Masa Endemi, Ada Vaksin Gratis dan Berbayar

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Status pandemi Covid-19 di Indonesia secara resmi sudah dicabut oleh pemerintah sejak Rabu 21 Juni 2023 lalu.

Penetapan berakhirnya status pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 17 tahun 2023.

Sedangkan pengakhiran penanganan pandemi Covid-19 diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) Nomor 48 tahun 2023.

Dengan berakhirnya status pandemi Covid-19 di Indonesia, maka Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) juga dibubarkan.

BACA JUGA: Truk Tabrak Truk di Jalan RE Martadinata, Tasikmalaya Lalu Lintas Sempat Tutup Buka

Sesuai dengan undang-undang, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melaksanakan penanganan Covid-19 di masa endemi.

Kemudian, Kemenkes menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 23 tahun 2023 tentang Pedoman Penanggulangan Covid-19 di Masa Endemi sebagai tindak lanjut atas keputusan dan peratuan presiden.

Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan Indah Febrianti SH MH menyebutkan beberapa substansi yang diatur dalam Permenkes nomor 23 tahun 2023.

Di antaranya mengenai promosi kesehatan, surveilans, manajemen klinis, vaksinasi Covid-19 hingga pengelolaan limbah. Diatur juga mengenai masa peralihan dari pandemi menjadi endemi dalam pelayanan bagi pasien Covid-19.

BACA JUGA: Bupati Tasikmalaya Ade Sugianto: Kemerdekaan Mengajarkan Perjuangan dan Tanggung Jawab

Rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien Covid-19 yang dirawat sebelum keputusan presiden tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya pasien Covid-19 sesuai dengan ketentuan dalam keputusan menteri kesehatan mengenai petunjuk teknis klaim penggantian biaya pasien Covid-19.

Keppres Nomor 17 tahun 2023 ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2023. Sehingga, pasien yang masuk sebelum 21 juni 2023 harus diselesaikan dulu penanganannya dan rumah sakit yang menangani tetap dapat mengajukan klaim penggantian biaya.

Sementara pasien Covid-19 yang masuk rumah sakit setelah tanggal 21 Juni hingga akhir Agustus 2023, rumah sakit masih dapat mengklaim biaya penggantian sesuai Keputusan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Penggantian Biaya Pasien Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: