Perda Retribusi dan Pajak Daerah Harus Mampu Tingkatkan PAD

Perda Retribusi dan Pajak Daerah Harus Mampu Tingkatkan PAD

Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya saat mengikuti Rapat Paripurna Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Tasikmalaya.-Setwan DPRD Kabupaten Tasikmalaya-

Perda Retribusi dan Pajak Daerah Harus Mampu Tingkatkan PAD

SINGAPARNA, RADARTASIK.COMDPRD Kabupaten Tasikmalaya menggelar Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi dan Pajak Daerah.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi dan Pajak Daerah tersebut diatur dan akan disahkan untuk mampu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tasikmalaya H Apip Ipan Permadi SPdI MIPol mengatakan pembentukan Perda Retribusi dan Pajak Daerah mengacu kepada Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

BACA JUGA: Taman ‘Harta Karun’ dari Tasikmalaya Diusulkan Jadi Geopark

Menurutnya, retribusi daerah merupakan pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah.

"Dengan kata lain pihak yang membayar retribusi daerah mendapatkan imbalan atau balas jasa secara langsung dari pemerintah daerah," kata politisi senior dari Fraksi PPP ini.


Ciri-ciri retribusi, kata dia, pemungutan retribusi yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yaitu melalui peraturan daerah (perda)

Dibebankan kepada setiap masyarakat wajib retribusi, yaitu orang atau badan yang memakai layanan publik atau jasa dari pemerintah daerah.

BACA JUGA: CATAT! Ada 19 Curug Tersembunyi di Bandung, Indahnya Tiada Dua

Orang pribadi atau badan memperoleh balas jasa secara langsung sesaat telah membayar retribusi. Bahkan pada beberapa retribusi, balas jasa ini bisa dirasakan secara individu, misalnya retribusi parkir di sisi jalanan umum.

Fungsi retribusi daerah, tambah dia, secara umum, pemungutan retribusi adalah hampir sama dengan pajak, yaitu sebagai sumber anggaran daerah, stabilitas ekonomi daerah dan pemerataan pendapatan masyarakat daerah.

Retribusi yang berperan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD) berfungsi sebagai anggaran guna membiayai seluruh kebutuhan sehari-hari pemerintahan dan pembangunan daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: