Pemkab Tasikmalaya Hapus Denda PBB, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga

Pemkab Tasikmalaya Hapus Denda PBB, Kado HUT RI ke-80 untuk Warga

Forkopimda Kabupaten Tasikmalaya difoto bersama usai Upacara HUT Kemerdekaan RI ke-80, Minggu 17 Agustus 2025. ujang nandar / radartasik.com--

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Warga Kabupaten TASIKMALAYA mendapat kado istimewa di momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia. 

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya membebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk meringankan beban masyarakat.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin, mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan denda PBB sudah berlaku sejak 16 Juli 2025, bahkan sebelum adanya edaran dari Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi.

“Sejak 16 Juli, denda PBB sudah kami hapuskan. Kebijakan ini kami ambil lebih dulu sebelum ada edaran dari Gubernur,” ujar Cecep, Minggu 17 Agustus 2025.

BACA JUGA:Panic Buying BBM Terjadi di Manggarai, Pertamina Lakukan Mitigasi Pasokan

Menurutnya, Pemkab Tasikmalaya akan selalu mendukung kebijakan yang meringankan masyarakat. 

Selain pembangunan infrastruktur, pemerintah juga memprioritaskan peningkatan kesejahteraan, khususnya dalam bidang kesehatan dan pendidikan.

“Kami tentu prioritaskan layanan kesehatan, termasuk bagaimana manfaat BPJS benar-benar dirasakan masyarakat. Begitu juga dengan pendidikan, kualitasnya akan terus kami tingkatkan,” tambahnya.

Pada momentum HUT ke-80 RI, Cecep menegaskan pentingnya menghadirkan kemerdekaan yang nyata bagi masyarakat Tasikmalaya.

BACA JUGA:Bahan Bakar Pesawat dari Minyak Jelantah Jadi Kado HUT ke-80 RI dari Pertamina 

Ia juga menyoroti program Sinergitas Nasional seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, hingga Sekolah Rakyat yang akan didukung penuh oleh Pemkab.

“Pesan saya, tegas kita laksanakan Asta Cita Presiden. Kami sudah menyiapkan SK Bupati untuk mengawal Program Strategis Nasional (PSN) dengan membentuk Satgas. Insyaallah setelah HUT RI ini, Satgas akan segera diumumkan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait