Polisi Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak Perempuan 12 Tahun di Jamanis

Polisi Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak Perempuan 12 Tahun di Jamanis

Unit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota saat di rumah anak perempuan yang diduga mendapat ancaman pembunuhan, Sabtu 12 Agustus 2023. istimewa--

Polisi Tasikmalaya Dalami Kasus Dugaan Ancaman Pembunuhan Terhadap Anak Perempuan 12 Tahun di Jamanis

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM - Sempat viral di media sosial soal dugaan ancaman pembunuhan yang dilakukan Orang Tidak di Kenal (OTK) terhadap anak perempuan berinisial S (12) di Kampung Cimuncang Desa Geresik Kecamatan Jamanis Kabupaten Tasikmalaya.

Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota merespon dengan turun langsung ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), guna melakukan pendalaman kasus tersebut.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP SY Zainal Abidin melalui Kanit PPA, Ipda Dodi Darmawan mengatakan, pihaknya telah turun langsung ke TKP guna memastikan informasi tersebut.

BACA JUGA:Begini Kata KPU Tasikmalaya Tata Cara Mengajukan Pindah Memilih di Pemilu 2024

"Kami sudah mendatangi lokasi dan mengumpulkan beberapa keterangan ," ungkapnya kepada wartawan, Sabtu 12 Agustus 2023.

Ia menerangkam, bahwa anak perempuan berinisial S selama ini tinggal bersama di rumah neneknya, Ade Hartini, dan dirinya mengaku sempat mendapat ancaman hingga tiga kali, hal tersebut terjadi saat S sedang sendirian di rumah.

"Memang tidak ada saksi lain yang melihat, namun kita dapati keterangan dari korban para pelaku yang berjumlah 3 orang pria memakai masker, dengan ciri ciri fisik satu pelaku tinggi dan 2 pelaku berperawakan sedang," terangnya.

Kemudian lanjut Kanit PPA, pihaknya sedang mendalami kasus ini dan berkomunikasi dengan Polsek Jamanis melalui Bhabinkamtibmas dan Polisi RW untuk lebih intens melakukan Patroli guna memantau perkembangan yang terjadi.

BACA JUGA:Segudang Manfaat dari Daun Kelor yang Disebut Juga Pohon Kehidupan

Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto, mengapresiasi respon cepat jajaran Polres Tasikmalaya Kota.

"Kami mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada penyidik dari Unit PPA Polres Tasikmalaya Kota yang telah mengambil langkah luar biasa," tuturnya.

"Karena telah melakukan langkah-langkah cepat dengan terhadap permasalahan ini, sehingga keluarga korban merasa tenang. Walaupun kami berencana akan membuat laporan resminya ke Polres pada hari Senin 14 Agustus 2023 pekan depan," jelasnya. 

Diberitakan sebelumnya, seorang anak perempuan berusia 12 tahun dengan inisial S, yang berasal dari Kampung Cimuncang, Desa Geresik, Kecamatan Jamanis, Kabupaten Tasikmalaya, telah diancam dengan ancaman pembunuhan oleh seseorang yang tidak dikenal. Ancaman ini terjadi sejak Kamis lalu 3 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: