Pemprov Jabar Buka Seleksi Komisaris PT Jaswita Jabar, Ini Link Pendaftaran dan Syaratnya
Pemprov Jabar buka seleksi komisaris PT Jaswita Jabar.-Istimewa-
e. Penjelasan mengenai networking terhadap pihak eksternal termasuk keterlibatan dalam organisasi/asosiasi/keanggotaan profesional dan sejenisnya
f. Pemahaman keuangan korporasi, pengalaman dalam pencarian pendanaan, pengelolaan operasi keuangan perusahaan, termasuk pengetahuan mengenai berbagai instrumen utang, keuangan dan pengetahuan peraturan PSAK
g. Pengalaman dalam melakukan strategi akuisisi pasar, dalam penjualan produk dan atau jasa
h. Penjelasan akan pemahaman konsep integritas/amanah dalam kepemimpinan dan mitigasi risiko serta penerapan tata Kelola perusahaan yang baik
C. Tata Cara Pendaftaran
1. Pendaftaran dilaksanakan secara online melalui https://bit.ly/FormKomisarisJaswita2023
2. Pendaftaran dibuka mulai hari Rabu tanggal 2 Agustus 2023 Jam 12.00 WIB dan ditutup pada hari Rabu tanggal 9 Agustus 2023 Jam 12.00 WIB dengan melampirkan persyaratan administrasi format PDF/JPG (maks 10MB), sebagai berikut:
a. Surat Lamaran yang ditandatangani (bermeterai)
b. Surat Pernyataan yang ditandatangani (Bermaterai) https://bit.ly/PersyaratandanPernyataanKomisarisJawi
c. Daftar Riwayat Hidup sekurang-kurangnya berisi riwayat pendidikan formal dan Diklat/pelatihan yang relevan, pengalaman kerja dan jabatan, kualifikasi dan keahlian, rekomendasi dan prestasi, serta uraian singkat performa perusahaan tempat bekerja saat ini/sebelumnya
d. Pas photo terbaru berwarna dengan latar belakang cerah
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan NPWP yang masih berlaku
f. Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani dari rumah sakit pemerintah/swasta dengan batas maksimal 2(dua) minggu pada saat melamar
g. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku maksimal 3 bulan pada saat melamar
h. Ijazah strata pendidikan formal yang pernah diikuti dan transkrip nilai dari Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta dalam dan/atau luar negeri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: