Tak Mudah Menetapkan Kebijakan Full Day School, Dadang: Saya Pikir Belum Ada Kebijakan Tertulis
Ilustrasi full day school -Foto: Ilustrasi/dok pinterest/olah digital-
Tak Mudah Menetapkan Kebijakan Full Day School, Dadang: Saya Pikir Belum Ada Kebijakan Tertulis
KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Salah seorang tokoh pendidikan di Kota Tasikmalaya yang juga mantan Pengawas, juga mantan Kepala Sekolah di Kota Tasikmalaya, H. Dadang Abdul Patah memberikan tanggapan terkait wacana full day school yang dikaitkan dengan Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan ASN.
Adanya Perpres tersebut dikhawatirkan akan merubah sistem pada lembaga pendidikan negeri terutama untuk Sekolah Dasar atau SD, kaitan dengan jam kerja dan hari kerja guru-guru di sekolah dasar.
Menyikapi hal tersebut, kata Dadang, full day school diselenggarakan oleh sekolah yang menyelenggarakan 5 hari kerja. Biasanya diawali dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 15.00 WIB. Atau setelah solat Ashar.
BACA JUGA:Wacana Full Day School, Ribuan Guru Madrasah Akan Datangi DPRD Kota Tasikmalaya Sikapi Perpres Baru
“Ada persyaratan khusus untuk full day school, tidk serta merta semua sekolah bisa menyelenggarakan. Salah satu prasyarat adalah sarana dan prasarananya harus memadai,” ungkap Dadang.
Tidak hanya sarana saja, sekolah pun harus representatif, memiliki mesjid atau tempat ibadah, memiliki tempat istirahat, memiliki tempat untuk makan siang murid juga berbagai prasyarat lainnya.
“Jadi untuk Sekolah tingkat SD atau SMP umum jangan memaksakan diri untuk menerapkan full day school. Kita juga harus perhatikan faktor kesiapan fisik, psikis, mental, kelelahan, dan efektivitas serta kenyamanan dalam belajar. Termasuk juga peran orang tua dan guru juga sangat menentukan dalam pelaksanaan full day school,” kata Dadang.
Dadang juga menjelaskan, dalam teori pembelajaran ada waktu-waktu yang baik untuk belajar. Dia mencontohkan 6 kali 5 jam per hari lebih baik dariada 5 kali 6 jam per hari.
BACA JUGA:Inilah Alur Panjang untuk Menjadi Seorang Masinis Kereta Api dari Mulai Rekrutmen Hingga Berdinas
“Termasuk juga penyusunan kurikulum yang diguanakn juga harus kita pertimbangkan. Jadi sekolah mesti lebih bijak, bermusyawarah dulu dengan orang tua, dengan komite sekolah koordinasi juga dengan Dinas Pendidikan,” tegas mantan Kepala Sekolah yang punya sederet prestasi di bidang pendidikan ini.
Selain itu kelayakan sekolah juga harus menjadi pertimbangan untuk melaksanakan full day school. Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama tidak boleh memberikan sembarangan izin bila belum melakukan kros cek ke lapangan, dilakukan monev dan klarifikasi ke sekolah yang bersangkutan.
“Jadi mesti dibuat juga SOP untuk penyelenggaraan full day school. Apakah Disdik sudah punya aturan full day school secara tertulis? Saya pikir elus ada yang tertulis."
"Termasuk juga yang harus jadi pertimbangan adalah kaitan dengan sekolah diniyyah atau sekolah agama pasca siswa pulang dari sekolah umum. Karena mayoritas siswa SD dan SMP biasanya langsung mengikuti sekolah di madrasah diniyyah di lingkungan masing-masing,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: