Benarkah Pemanis Buatan Aspartam Berkait dengan Kanker? Simak Penjelasan BPOM!
Ilustrasi aspartam.-istockphoto-snezhana-
Benarkah Pemanis Buatan Aspartam Berkait dengan Kanker? Simak Penjelasan BPOM!
JAKARTA, RADARTASIK.COM – Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menyampaikan hasil kajian dampak kesehatan pemanis buatan aspartam (Aspartame Hazard and Risk Assesment) pada 14 Juli 2023.
Joint WHO/FAO Expert Committee on Food Additive (JECFA) dan International Agency for Research on Cancer (IARC) yang melakukan kajian terhadap pemanis buatan aspartam.
Terkait dengan hal itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI menyampaikan bahwa IARC sebagai lembaga di bawah WHO yang melakukan kajian bahaya.
IARC mengelompokkan aspartam sebagai golongan 2B (possibly carcinogenic to humans/kemungkinan menyebabkan kanker pada manusia). Namun demikian, bukti-bukti yang menjadi dasar pengelompokan tersebut masih terbatas.
JECFA sebagai gabungan tim ahli di bawah WHO dan FAO yang melakukan kajian risiko menyatakan bahwa penggunaan aspartam dalam pangan saat ini dinilai masih aman berdasarkan bukti-bukti yang ada.
Berdasarkan data tersebut, JECFA menegaskan kembali bahwa tidak ada alasan cukup untuk mengubah asupan harian yang dapat diterima (acceptable daily intake/ADI) aspartam yang telah ditetapkan sebesar 40 mg/kg berat badan, yang bermakna aman bagi seseorang mengonsumsi aspartam dalam batas tersebut per hari.
Menurut JECFA, kaitan konsumsi aspartam dengan kanker pada manusia belum meyakinkan dan masih diperlukan kajian lanjut melalui studi kohort.
IARC dan WHO akan melakukan penelitian lebih lanjut terkait paparan aspartam dan dampak kesehatannya pada manusia.
Sampai saat ini, Codex Allimentarius Commission (CAC) sebagai organisasi standar pangan internasional di bawah FAO/WHO masih merekomendasikan penggunaan aspartam pada pangan olahan. Berdasarkan hal tersebut, aspartam masih dikategorikan aman.
Regulasi di Indonesia mengacu pada Codex General Standard for Food Additives (Codex GSFA) dan saat ini masih mengizinkan aspartam sebagai pemanis buatan dalam produk pangan.
Berdasarkan poin-poin di atas, regulasi untuk bahan tambahan pangan pemanis buatan aspartam masih tetap sesuai batas maksimum yang ditetapkan dalam Peraturan BPOM Nomor 11 tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: