MA Mengeluarkan SE Larangan Pernikahan Beda Agama, Memberikan Kepastian Penerapan Hukum

MA Mengeluarkan SE Larangan Pernikahan Beda Agama, Memberikan Kepastian Penerapan Hukum

MA Mengeluarkan SE Larangan Pernikahan Beda Agama--Google

RADARTASIK.COMMahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran tentang larangan pengadilan untuk menikahkan pasangan yang berbeda agama dan keyakinan.

Larangan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-umat yang Berbeda Agama dan Keyakinan. SE itu ditandatangani Ketua MA Muhammad Syarifuddin pada Selasa, 17 Juli 2023.

“Para hakim harus berpedoman pada ketentuan: Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan,” kata Syarifuddin dalam beleid tersebut.

Hal tersebut dikuatkan dengan Fatwa MUI nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 tentang Perkawinan Beda Agama telah disahkan oleh Komisi C Bidang Fatwa pada tahun 2005. Fatwa tersebut menghasilkan dua poin utama, yaitu: Perkawinan beda agama adalah haram dan tidak sah.

BACA JUGA:Rahasia Menguatnya Rupiah Terungkap! Temukan Kejutan di Pasar Asia yang Membuatnya Melesat!

Syarifuddin menjelaskan hal itu dilakukan untuk memberikan kepastian dan kesatuan penerapan hukum dalam mengadili permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.

Syarifuddin mengungkapkan perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

“Sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan,” ujarnya.

Adapun dalam Pasal 8 UU Perkawinan dijelaskan enam larangan perkawinan antara dua orang, yakni berhubungan dalam darah garis keturunan lurus ke bawah maupun ke atas; berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping, yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya; berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu, dan ibu/bapak tiri.

Lalu berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan; berhubungan saudara dengan istri atau sebagai bibi atau kemenakan dari istri, dalam hal seorang suami beristri lebih dari seorang.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengizinkan pernikahan beda agama di antara dua pasangan kekasih Islam dan Kristen. Selain berdasarkan UU Adminduk, penetapan yang diketok hakim Bintang AL mendasarkan alasan sosiologis, yaitu keberagaman masyarakat.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: