Keluarga Korban Memaafkan, 5 Terdakwa Perkara Penganiayaan Tetap Jalani Sidang Perdana, Ini Penjelasan Jaksa

Keluarga Korban Memaafkan, 5 Terdakwa Perkara Penganiayaan Tetap Jalani Sidang Perdana, Ini Penjelasan Jaksa

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kota Banjar R Pragesta SH usai sidang perdana perkara penganiayaan anak di Pengadilan Negeri Banjar, Senin 17 Juli 2023.-Anto Sugiarto/Radartasik.com-

BACA JUGA: Manfaatkan Pekarangan Rumah Warga, Taruna Tani Sugema Raih Award Sadar Inflasi

Kelima tersangka berinisial DM (14), TY (14), NW (15), AG (15) dan WA (15). Semuanya merupakan warga Kota Banjar.

Kasi Pidum Kejari Kota Banjar Trio Andi Wijaya SH MH melalui JPU Pragesta Sudarso SH mengatakan menerima pelimpahan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

”Iya kita menerima pelimpahan tahap II perkara penganiayaan tadi malam,” ucapnya, Selasa 4 Juli 2023.

Pada pelimpahan tahap II, pihaknya menerima pelimpahan 5 tersangka dan berikut barang bukti yang telah diamankan Polres Banjar dalam perkara tersebut.

BACA JUGA: Fatayat NU Tasikmalaya Kokohkan Peran Kader dalam Kemajuan Pendidikan, Kesehatan dan Ekonomi

Barang bukti berupa 3 unit sepeda motor, stik bisbol, besi pendek dan lainnya yang digunakan para tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kelima tersangka dijerat pasal berbeda. Dua anak dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Darurat dan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Karena diketahui keduanya membawa senjata (stik bisbol dan besi) dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Sementara 3 anak dikenakan Pasal 351 KUHP dan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

BACA JUGA: Mengerucut, 2 Calon Pelatih Baru Persib Pengganti Luis Milla, Progresnya Hari Ini Diwawancara Manajemen

”Untuk putusan hukuman terhadap para tersangka nanti menunggu hasil persidangan selesai,” ucap jaksa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: