Lindungi Masyarakat, Pemkab Garut Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Larangan LGBT

Lindungi Masyarakat, Pemkab Garut Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Larangan LGBT

Bupati Garut Rudy Gunawan dalam salah satu kegiatan.-agi sugiana/radar tasikmalaya-

GARUT,RADARTASIK.COM-Pemerintah Garut menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) tentang tentang Pelarangan Aktivitas Lesbi Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di Kabupaten Garut.

Pemberlakuan Peraturan Bupati tentang pelarangan aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di Garut merupakan kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Garut yang merupakan turunan dari Peraturan daerah (Perda) Anti maksiat.

“Perbup nomor 47 tahun 2023 ini sebagai implementasi dari Perda Anti Maksiat. Jadi perbup mengatur tentang anti maksiat yang didalamnya ada LGBT,” ucapnya, Rabu (12/7/2023).

Kebijakan ini didasarkan pada argumen bahwa aktivitas LGBT dianggap sebagai bentuk maksiat dan bertentangan dengan agama.

BACA JUGA:LIGA 1, Mantan Pemain Persib Asal Palestina Resmi Bergabung Bali United, Bobotoh Gimana Tanggapannya?

Dalam Perbup nomor 47 tahun 2023, Kegiatan LGBT tertuang dalam bab II bentuk maksiat pada pasal 4 poin C. Bahwa perbuatan maksiat meliputi perbuatan atau kegiatan yang secara langsung atau tidak langsung melakukan atau mendukung tindakan yang mengarah pada homoseks, biseksual, pedofilia, dan orientasi pada hewan atau benda.

Peraturan Bupati tentang larangan LGBT ini dibuat untuk melindungi masyarakat dari prilaku menyimpang dan sudah berlaku awal Juli 2023.

“Tentu ini bukan desakan, ini adalah bagian dari tanggung jawab Pemda Garut,” katanya.

Selain itu, Bupati menyebutkan pihaknya juga membuat tim khusus untuk mengawasi aktivitas LGBT di Garut.

BACA JUGA:Bobotoh Persib Kepincut Playmaker Persebaya, Apalagi Setelah Tyronne Del Pino Cedera dan Pulang ke Spanyol

Tim khusus ini terdiri dari Satpol PP, Bangkesbangpol, Dinas Pendidikan, dibantu Polres Garut dan Kodim 0611 Garut.

Rudy mengatakan, Peraturan Bupati ini bersifat pencegahan dalam rangka melindungi masyarakat dari penyimpangan LGBT yang bertentangan dengan agama.

“Kalau penindakan kita tidak bisa, perbup tidak bisa. Saya harus melindungi masyarakat kami bahwa LGBT ini bagian yang bertentangan dengan hukum agama,” jelasnya.

Pemantauan akan terus dilakukan terhadap aktivitas LGBT, mulai dari lingkungan masyarakat, sekolah, hingga kos-kosan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: