Hore...!! Sudah Resmi Tidak Ada PHK Massal Honorer
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN RB Alex Denni menjelaskan tidak ada PHK massal honorer.-Istimewa-
BACA JUGA: Siapa Antonio D'Ottavio? Calon Direktur Baru AC Milan Pengganti Paolo Maldini
”Kita terus berhitung kemampuan anggaran pemerintah. Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” ujarnya.
Alex menegaskan harapannya tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan.
”Sembari kita amankan yang 2,3 juta non ASN yang terverifikasi dalam data base BKN saat ini agar tidak ada PHK,” tegas dia.
Sementara itu, pemerintah dan DPR mencatat tenaga non ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tidak boleh lagi ada tenaga non ASN per 28 November 2023.
”Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah,” ungkap Alex.
Sementara ini muncul opsi pengangkatan PPPK part time sebagai jalan tengah solusi penghapusan honorer pada November 2023.
Apa itu PPPK part time? PPPK part time masuk ke dalam pekerja paruh waktu yang memiliki jam kerja fleksibel atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan penuh.
BACA JUGA: Demetrio Albertini: AC Milan Ingin Lebih Berotot di Eropa dengan Mengincar Reijnders dan Musah
Bila seorang karyawan dalam satu minggunya memiliki jam kerja 40 jam. Nah, untuk pekerja paruh waktu bisa hanya bekerja 20 – 30 jam seminggu.
Dasar hukum kerja paruh waktu adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini dikenal sebagai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: