Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

Jemaah haji wajib melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.-Kemenag-

لَا يَنْفِرَنَّ أَحَدٌ حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ الطَّوَافَ بِالْبَيْتِ

”Janganlah seseorang pulang sehingga menjadikan akhir perjumpaannya dengan tawaf di Baitullah.”

Jadi, tawaf wada ini merupakan wajib haji sebagai amalan terakhir ketika jamaah haji hendak keluar meninggalkan Makkah.

Seandainya seorang jamaah haji melakukan tawaf wada tetapi masih menginap di Makkah, maka tawafnya gugur. Dia harus tawaf wada kembali saat hendak meninggalkan Makkah.

BACA JUGA: BABAK Baru Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Polri Akan Uji Forensik Rekaman Video, Lalu Nasib Panji Gumilang?

Jika tawaf wada ini ditinggalkan maka jamaah haji harus menyembelih seekor kambing atau domba sebagai dam dan hasil sembelihannya diberikan kepada kaum fakir di Makkah.

Jika tidak mampu karena sudah kehabisan bekal, misalnya, maka diganti dengan puasa sepuluh hari.

Berbeda halnya dengan seorang jamaah haji yang melakukan tawaf wada kemudian masih bertahan di Makkah untuk membereskan dan mengangkut barang bawaannya atau menunggu rombongan atau menunggu jadwal pemberangkatan dan semisalnya sedangkan dia tidak menginap lagi di Makkah, maka hal itu tidak menjadi masalah. 

Mengingat perjalanan manasik haji yang cukup menguras tenaga, sangat mungkin jamaah haji berada dalam kondisi kelelahan selepas tahalul tsani atau tahalul akhir.

BACA JUGA: 3 Keutamaan Bulan Muharam, Nomor Terakhir Menghapuskan Dosa Setahun yang Lalu

Karenanya, jamaah haji tidak perlu terburu-buru melakukan tawaf wada. Jamaah haji dapat beristirahat terlebih dahulu seperlunya untuk memulihkan kembali kondisi fisiknya sambil membereskan barang bawaannya dan menanti jadwal kepulangan.

Setelah cukup istirahat dan jadwal kepulangan sudah jelas, maka jamaah haji bisa melakukan tawaf wada beberapa jam sebelum jadwal kepulangan. Durasi waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan tawaf wada akan relatif, karena masih banyaknya jamaah haji. 

Sebagai perbandingan patokan waktu, bisa dibandingkan dengan durasi waktu ketika melakukan tawaf ifadhah.

Hal ini perlu diperhatikan agar tidak terlalu lama menunggu dan agar tidak terlambat dari jadwal kepulangan. Yang paling penting adalah tidak menginap lagi di Makkah selepas tawaf wada.

Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: