Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

Jemaah haji wajib melaksanakan tawaf wada sebelum meninggalkan Makkah.-Kemenag-

Wajib! Tawaf Wada Sebelum Meninggalkan Makkah

RADARTASIK.COM – Setelah selesai seluruh rangkaian manasik haji yang ditandai dengan tahalul tsani atau tahalul akhir, gugurlah seluruh larangan haji. 

Jamaah haji diperbolehkan kembali mengenakan pakaian sehari-hari yang berjahit, mengenakan wewangian, bahkan menikah atau menikahkan.

Namun perlu diperhatikan bahwa masih ada satu amalan yang termasuk wajib haji yaitu tawaf wada yang dilaksanakan sebagai akhir perjumpaan dengan Baitullah sebelum meninggalkan Makkah.

BACA JUGA: Duh! Pembatas Jalan dengan Trotoar di Pedestrian Cihideung Kota Tasikmalaya Dirusak

Sebagaimana tawaf qudum maupun tawaf ifadhah, tawaf wada dilaksanakan dengan mengelilingi Baitullah sebanyak 7 keliling.

Banyak hadits yang menjelaskan mengenai hal ini. Beberapa di antaranya dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abas RA, dia berkata, 

أُمِرَ النَّاسُ أَنْ يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِمْ بِالْبَيْتِ ، إِلا أَنَّهُ خُفِّفَ عَنْ الْحَائِضِ

”Orang-orang (jamaah haji) diperintahkan untuk menjadikan akhir perjumpaannya di Baitullah (tawaf), kecuali diberi keringanan bagi wanita haid.”

BACA JUGA: Sambut Iduladha 1444 Hijriah, CCEP Indonesia Donasi Hewan Kurban ke Masyarakat Sekitar Area Operasional

Dalam hadits yang diriwayatkan oleh Muslim dan Ahmad dari Ibnu Abas RA, Rasulullah SAW bersabda, 

لَا يَنْفِرُ أَحَدٌ، حَتَّى يَكُونَ آخِرُ عَهْدِهِ بِالْبَيْتِ

”Janganlah seseorang pulang sebelum dia tawaf wada di Baitullah.”

Juga dalam hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Nasa’i, dan Ibnu Hibban dari Ibnu Abas RA, Rasulullah SAW bersabda, 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: