Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya Diberi Insentif Bulanan Setara Harga Beras 10 Kilogram

Ketua RT dan RW di Kota Tasikmalaya Diberi Insentif Bulanan Setara Harga Beras 10 Kilogram

Taman Kota Tasikmalaya salah satu ikon yang banyak dikunjungi oleh masyarakat untuk tempat bermain kini dilengkapi dengan keberadaan pesawat.-foto: dok radartasik.disway-

BACA JUGA:Tak Ingin Tinggalkan AS Roma, Edoardo Bove Tolak Pinangan Bologna

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cihideung ada 78 RW dan 393 RW

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Mangkubumi ada 107 RW dan 540 RT

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Indihiang ada 78 RW dan 334 RT

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Bungursari ada 85 RW dan 323 RT

BACA JUGA:Warga Kota Tasikmalaya Usia 25 Tahun ke Atas Rata-Rata Lama Sekolah Hanya Sampai Kelas I SMA

Jumlah Ketua RT dan RW Kecamatan Cipedes ada 83 RW dan 424 RT

Di Kota Tasikmalaa pemerintah Kota Tasikmalaya memiliki kebijakan untuk memberikan apresiasi kepada ketua RT dan RW melalui pemberian insentif bulanan sebesar Rp125 ribu per bulan untuk Ketua RT dan Rp150 ribu per bulan untuk Ketua RW dimulai pada tahun 2021 lalu.

Sesuai dengan tugas fungsinya RT dan RW memilik payung Hukum yaitu Perda Nomor 10 Tahun 2007.

Dalam Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya Nomo 10 tahun 2007, RT dan RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berada di wilayah kelurahan dan berada di bawah pembinaan Pemerintah Daerah. 

BACA JUGA:Francesco Totti Kirim Sinyal Ingin Kembali ke Olimpico: Siapa yang Tidak Ingin Bekerja untuk AS Roma?

Ada ketentuan atau syarat-syarat dalam pembentuka RT dan RW yaitu setiap RT terdiri paling sedikit 30 kepala keluarga dan paling banyak 60 kepala keluarga. Sedangkan setiap RW paling sedikit terdiri dari 3 RT dan paling banyak terdiri dari 6 RT.

Setiap pembentukan RT harus diketahui oleh Ketua RW dan dikonsultasikan kepada Lurah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber