TERUNGKAP 5 Pelanggaran Berat Puluhan PTS yang Dicabut Izin Operasionalnya, Cek Kampus Kamu?
Kemendikbudristek mengungkap 5 pelanggaran berat puluhan PTS yang dicabut izin operasionalnya.--
”Sebelum menjatuhkan sanksi, Kemendikbudristek terlebih dahulu menurunkan berbagai tim. Mulai dari LLDikti (Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi), Direktorat Kelembagaan, tim Evaluasi Kinerja Akademik, bahkan tim Inspektorat Jenderal,” kata dia.
”Berdasarkan evaluasi mendalam dan rekomendasi itulah dilakukan pembinaan hingga bila terpaksa dilakukan pencabutan izin,” tambah Nizam.
Menurut dia, pencabutan izin operasional ini merupakan bentuk pelindungan pemerintah terhadap mahasiswa dan masyarakat. Jangan sampai mahasiswa mendapat ijazah yang tidak sah dan bermasalah di kemudian hari.
”Kami tidak bisa membiarkan masa depan mahasiswa yang seharusnya cerah, menjadi redup karena praktik perguruan tinggi yang nakal ini," tegas Nizam.
Dia berharap kepada para calon mahasiswa yang akan mendaftar kuliah di perguruan tinggi agar berhati-hati.
Jangan mudah tergiur dengan iming-iming beasiswa. Pastikan perguruan tinggi dan program studi yang akan Anda masuki terakreditasi.
Saat sudah diterima menjadi mahasiswa, pastikan pembelajaran betul-betul terjadi dan dosennya kompeten dan sesuai dengan prospektus.
”Kalau tidak sesuai laporkanlah ke LLDikti terdekat atau melalui laman Lapor di Kemendikbudristek,” lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: