Registrasi Peserta SNBP Unsil Tahun 2024 Dibuka Lagi, Cek Link Pengembalian Kelebihan UKT Unsil Tasikmalaya

Registrasi Peserta SNBP Unsil Tahun 2024 Dibuka Lagi, Cek Link Pengembalian Kelebihan UKT Unsil Tasikmalaya

Pengumuman: registrasi peserta SNBP Unsil tahun 2024 dibuka lagi.-Unsil-

TASIKMALAYA, RADARTASIK.COM – Universitas Siliwangi membuat pengumuman baru yang ditujukan kepada seluruh peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi alias SNBP Unsil tahun 2024.

Pengumuman yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Akademik Dedy Kusmayadi baru diterbitkan pada Sabtu 31 Mei 2024.

Pengumuman tersebut terkait registrasi peserta SNBP Unsil tahun 2024 dan link pengembalian kelebihan UKT Unsil Tasikmalaya.

Disebutkan, calon mahasiswa baru jalur SNBP Unsil tahun 2024 yang sebelumnya tidak mendaftar ulang atau mengundurkan diri diberikan kesempatan untuk dapat melaksanakan registrasi kembali pada laman https://pmb.unsil.ac.id.

BACA JUGA: Tak Terasa Air Mata Bobotoh Menetes Haru saat Persib Juara Liga 1 hingga Ratusan Ribu Orang Ikuti Pawai Juara

BACA JUGA: 1.100 Anak Disunat Bersamaan di Tasikmalaya Dalam Rangka HUT Kodam III Siliwangi ke-78 dan HUT Bhayangkara 78

Registrasi tahap I (pengisian biodata) dilakukan dilakukan tanggal 1 - 4 Juni 2024. Registrasi tahap II (pembayaran UKT) dilakukan mulai tanggal 5 - 8 Juni 2024.

Calon mahasiswa baru yang belum melaksanakan registrasi tahap II, pembayaran UKT (Uang Kuliah Tunggal) dilakukan tanggal 1 - 8 Juni 2024.

Bagi calon mahasiswa baru yang sebelumnya telah melakukan seluruh tahapan registrasi dan mendapatkan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM), informasi mengenai pengembalian kelebihan pembayaran UKT atau penyesuaian perhitungan pembayaran UKT untuk semester berikutnya dapat diakses pada tautan https://s.id/kelebihanuktunsil2024.

Pembatalan Kenaikan UKT Tahun 2024

BACA JUGA: Asyik Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2024 Diperpanjang Hingga 6 Juli, Segera Daftar dan Siapkan Syarat Ini

BACA JUGA: Persib Juara Liga 1, Ada Minat Liburan ke 5 Destinasi Wisata di Kota Bandung yang Sedang Viral? Ini Dia

Perlu diketahui, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Diktiristek) Abdul Haris, per tanggal 27 Mei 2024, mengirimkan surat Nomor: 0511/E/PR.07.04/2024 kepada rektor PTN dan PTNBH untuk mencabut persetujuan tarif UKT dan IPI tahun 2024 di 75 PTN dan PTNBH se-Indonesia.

Surat tersebut untuk menindaklanjuti arahan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim terkait dengan pembatalan kenaikan UKT tahun 2024 di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: