Polsek Pataruman Sita Puluhan Botol Miras dari Salah Satu Warung di Kota Banjar
Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso beserta jajarannya saat melakukan operasi di salah satu warung miras dan didapat puluhan botol miras, Sabtu 10 Juni 2023 malam. -istimewa-radartasik.disway.id
BANJAR, RADARTASIK.COM - Antisipasi tindak kejahatan, Polsek Pataruman melakukan operasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) Sabtu 10 Juni 2023 malam. Dalam operasi ini Polsek Pataruman sita puluhan botol miras dari salah satu warung di Kota Banjar.
"Iya betul kita melakukan operasi dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan(KRYD)," ucap Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso Minggu 11 Juni 2023.
Operasi dipimpin langsung Kapolsek Pataruman AKP Hadi Winarso beserta jajaran. Operasi menyasar kawasan Kelurahan Hegarsari Kecamatan Pataruman.
Kapolsek menyebut, dari beberapa tepat yang dikunjungi, ada dua warung di wilayah tersebut terindikasi menjual miras.
BACA JUGA:PSB Pesantren Sabilil Muttaqien Pangandaran Akan Segera Ditutup, Kuota Tinggal 10 Orang
Setelah dipastikan, petugas hanya mendapati di salah satu warung miras yakni milik seseorang berinisial ASM. Dari warung yang berlokasi di sekitar pertigaan Traffic Light Viar Kelurahan Hegarsari itu, Polsek Pataruman sita puluhan botol miras.
Operasi tersebut dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) di wilayah hukum Polsek Pataruman, Kota Banjar.
"Anggota pun langsung melakukan penggeledahan ke dalam warung dan didapati puluhan botol miras berbagai merek," tegasnya.
Dari salah satu warung miras itu terdapat puluhan botol miras, diantaranya 37 botol anggur gingseng merek kuda mas, 12 botol anggur merah.
13 botol bir merek prost, 8 botol bir singa raja, 7 botol anggur gingseng merek intisari, 3 botol anggur putih merek kuda mas.
Delapan botol anggur hijau kawa-kawa, 2 botol arak putih cap orang tua dan 2 botol arak hitam cap orang tua.
"Puluhan botol miras tersebut langsung diamankan ke Polsek Pataruman beserta pemiliknya untuk dimintai keterangan," ujarnya.
Lanjut dia, pemilik puluhan botol miras tersebut dijerat dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 4 tahun 2009 tentang larangan peredaran minuman beralkohol dengan ancaman tindak pidana ringan (tipiring).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: