Penghapusan Tahapan Kontrak PPPK Ternyata Belum Ada Arahan dari Kemenpan RB

Penghapusan Tahapan Kontrak PPPK Ternyata Belum Ada Arahan dari Kemenpan RB

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin. facebook iing farid khozin--

RADATASIK.COM - Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, ling Farid Khozin mengatakan, hingga kini belum ada arahan dari Kemenpan RB terkait kebijakan penghapusan tahapan kontrak PPPK

Sebab hal itu baru sekadar usulan dari Kemendikbudristek dan belum menjadi kebijakan dari Kemenpan RB.

“Belum diterapkan. Itukan baru usulan Kemendikbudristek. Bukan dihapus, tetapi tahapan kontraknya yang dihilangkan, artinya sekali kontrak sampai batas usia pensiun," katanya kemarin Senin 29 Mei 2023 dikutip dari radar tasikmalaya koran.

Beber dia, sebanyak 1.828 PPPK guru di Kabupaten Tasikmalaya masih masa kontraknya 5 tahun. Sebab, karena aturan bisa 1, 2, 3, 4 sampai dengan 5 tahun. 

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tasikmalaya Dorong Usulan Kemendikbudristek Soal Penghapusan Kontrak PPPK

"Untuk formasi PPPK guru di Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020 ada 518 orang, tahun 2021 ada 89 orang, dan tahun 2022 ada 416 orang. Di tahun pertama hampir sama perpanjangan 5 tahun dan terus ke sininya diperpanjang setiap 2 tahun sekali," bebernya. 

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, H Demi Hamzah Rahadian mendorong usulan Kemendikbudristek soal penghapusan kontrak PPPK direalisaksan.

Pasalnya, dengan usulan tersebut jika direalisasikan bisa menjamin kesejahteraan para guru yang notabene mayoritas PPPK.

"Kita tentu dorong itu, untuk jaminan kesejahteraan guru. Tetapi keputusannya tetap ada di pusat," ujarnya, kemarin Senin 29 Mei 2023 seperti dikutip radar tasikmalaya koran.

BACA JUGA:BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Sepakat Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Ditanggung Pusat

Terang politisi PDI Perjuangan itu, kalau Kemendibukristek ingin bersungguh-sungguh merealisasikan usulan itu, maka seharusnya segera dikuatkan dengan dibuatkan peraturan di tingkat pusat.

"Pemerintah pusat berharap mengabulkan usukan dari Kemendikbudristek. Lalu buat peraturannya," terangnya.

Sedangkan untuk urusan anggarannya dibebankan semua dari pusat, melalui dana alokasi umum (DAU). 

Sebab, bicara dari dana daerah tentu masih jauh dari cukup. Setahun pendapat asli daerah (PAD) saja hanya sekitar Rp 90 miliar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: