BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Sepakat Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Ditanggung Pusat

BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya Sepakat Masa Kontrak Kerja PPPK Dihilangkan, Asal Gajinya Ditanggung Pusat

Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya, Iing Farid Khozin-facebook iing farid khozin-

RADARTASIK.COM - Menanggapi usulan dari Kemendikbudristek, Iing Farid Khozin selaku Kepala BKPSDM Kabupaten Tasikmalaya sepakat masa kontrak kerja PPPK dihilangkan, asal gajinya ditanggung pusat.

“Bagi kami selaku pengelola kepegawaian, kalau memang ini akan menjadi keputusan pusat dam menjamin dalam anggarannya tersedia dalam APBN dan masuk ke APBD melalui DAU-DAK, saya kira kabupaten kota bagus dapat mengikuti langkah-langkahnya,” ujar Iing Farid Khozin, kemarin 29 Mei 2023 seperti dikutip dari radartasik.id.

Terang Iing, persoalan penghilangan kontrak kerja ini sebenarnnya merupakan harapan dari para PPPK. Karena mereka lebih tenang ketika tidak memikirkan kontrak yang harus diperbarui per tahun.

“Artinya kalau ini kebijakan pusat dan tersedia untuk gajinya ini merupakan harapan besar PPPK. Karena harapan mereka adalah tidak adanya kontrak kerja terhadap PPPK,” terangnya.

BACA JUGA:4 Bintang Persib Dipanggil Timnas Indonesia, Bos Persib Sebut Banyak Hal yang Bisa Dipelajari, Apa Saja?

Tambah Iing, sejauh ini yang menjadi kekhawatiran di daerah adalah tidak tersediannya anggaran dari pusat yang menjamin gaji PPPK.

“Saya kira perlu didukung, yang penting ada jaminan untuk gajinya. Karena mereka sangat lama mengabdi dan hari ini guru juga sangat kurang,” tambahnya.

Saat ini, yang diterapkan di Kabupaten Tasikmalaya, menurut Iing, untuk angkatan pertama kontrak 5 tahun. Sedangkan angkatan selanjutnya 2 tahun.

Sekadar diketahui, Kemendibudristek melalui Direktur Jenderal Guru Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikbudristek, Nunuk Suryani mengusulkan agar masa kontrak kerja PPPK guru dihilangkan. 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: radartasik.id