WASPADA! Jangan Kerjakan 2 Amalan Sederhana Ini Jika Mau Berkurban Saat Lebaran Idul Adha

WASPADA! Jangan Kerjakan 2 Amalan Sederhana Ini Jika Mau Berkurban Saat Lebaran Idul Adha

Jangan kerjakan 2 amalan sederhana ini jika mau berkurban saat Lebaran Idul Adha.-Ilustrasi/Radartasik.com-

BACA JUGA: Naudzuillah! Hari Kiamat Rasulullah Menolak Orang Ini Walau Mengaku Umat Nabi Muhammad

Sebab definisi muhrim adalah orang yang sedang berihram untuk haji atau umrah atau haji dan umrah secara bersamaan.

Inilah yang dijelaskan dalam Fatwa Lajnah Daimah.

Konsekuensinya, seseorang yang hendak berkurban tetap diperbolehkan untuk berjima dengan suami atau istrinya, berpakaian sehari-hari dengan mengenakan wewangian serta berburu.

Dalam Al-Muhalla, Ibnu Hazm rahimahullah berkata, ”Barang siapa hendak berkurban, maka diwajibkan baginya sejak awal bulan Zulhijah untuk tidak mencukur rambut dan kukunya sampai ia menyembelih hewan kurbannya.

BACA JUGA: 34 Sekolah Dasar Terakreditasi A di Kota Tasik, Nggak Kaleng-Kaleng Dikeluarkan Oleh BAN SM

Tidak boleh dicukur habis juga tidak hanya dirapikan saja atau yang lainnya. Bagi yang belum berkurban maka tidak wajib menghindari larangan tersebut.”

Bagaimana jika larangan ini tidak diindahkan? 

Dalam Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata, ”Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah Ta’ala, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma para ulama.”

Apa hikmah dari menghindari larangan ini?

BACA JUGA: Syarat Jose Mourinho Bertahan di AS Roma: Juara Liga Europa

Imam Asy-Syaukani menyatakan dalam Nailul Authar, ”Hikmah larangan ini adalah agar balasan terhindar dari api neraka tetap sempurna.”

”Sebagian beralasan karena orang yang berkurban mirip dengan orang yang sedang berihram.”

Kedua sisi hikmah tadi disampaikan oleh An-Nawawi.

Namun sebagian pemuka madzhab Syafi’i mengatakan hikmah yang kedua tadi adalah sebuah kesalahan karena mereka tidak dilarang berjima, memakai wewangian dan berpakaian (biasa) dan lainnya yang harus ditinggalkan oleh seorang yang muhrim. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: