96 Titik Lokasi Parkir Berlangganan di Ciamis, Cek Tarif Perbulannya

Lokasi titik parkir berlangganan di Kabupaten Ciamis yang sudah mulai diterapkan.-Foto:tangkapanlayar/dok dishub ciamis-
9. Parkir berlangganan di Cibadak ada 2 titik lokasi Parkir
BACA JUGA:DEAL Timnas Indonesia Akan Uji Coba Melawan Argentina, Erick Thohir: Ini Menjadi Sejarah Baru
10. Parkir berlangganan di Cicaparada 1 titik lokasi parkir
Pembayaran untk parkir berlangganan ini dilakukan oleh penanganan parkir yang disebut dengan wajib retribusi.
Pembayaran parkir berlangganan ini dapat dilakukan di kantor Bapenda, Samsat, Dishub, BJB yang nantinya akan diterima oleh petugas penerima pelayanan.
Apabila telah melakukan pembayaran, pelanggan parkir akan mendapatkan stiker atau kartu parkir berlangganan yang bisa diperlihatkan kepada petugas arkir saat melakukan parkir di titik lokasi parkir.
Tarif parkir berlangganan pun bervariatif yaitu roda 2 atau motor Rp20.000,- per bulan untuk satu kendaraan, kendaraan mobil penumpang seperti sedan atau minibus dengan berat kurang dari 3.500 kg Rp40.000,- per bulan per kendaraan.
Untuk kendaraan mobil penumpnag dan mobil barang seperti bus dan truk dengan berat lebih dari 3.500 kg Rp60.000,- per bulan per kendaraan.
Pemerintah Kabupaten Ciamis menerapkan sistem parkir berlangananan ini salah satunya untuk transparansi dan antisipasi adanya kebocoran dari retribusi parkir.
Selain itu juga berharap dapat meningkatkan pelayanan parkir kepada masyarakat, serta meningkatkanPAD sebagi salah satu sumber pembangunan daerah.
Dan yang tak kalah pentingnya dalah untuk melakukan pengawasan, pembinaan, pengendalian dan mobilisasi juru parkir agar lebih terstruktur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: