Siapa Saja yang Berhak Melunasi Bipih? Begini Penjelasan Kemenag
Kemenag memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang berhak melunasi Bipih. --Kemenag--
- Telah berusia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
”Jemaah yang tidak memenuhi kriteria ini, berarti belum berhak melakukan pelunasan haji 1444 H,” katanya di Jakarta, Minggu 7 Mei 2023.
”Jangan tergiur jika ada pihak-pihak yang menjanjikan keberangkatan. Apalagi dengan meminta biaya pelunasan dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank,” tegas dia.
Dia menandaskan hanya yang memenuhi kriteria yang berhak dan akan diterima proses pelunasannya.
Saiful menyatakan pembayaran setoran lunas Bipih dilakukan pada BPS Bipih yang sama dengan setoran awal atau BPS Bipih pengganti.
Jadwal pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja mulai 11 April sampai dengan tanggal 12 Mei 2023.
”Waktu pelunasan Bipih dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB,” tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: