Intelijen Korea Selatan: Ukraina Tangkap Tentara Korea Utara

Intelijen Korea Selatan: Ukraina Tangkap Tentara Korea Utara

Ilustrasi Tentara Korea Utara--Tangkapan layar X

RADAR TASIK.COM - Badan intelijen Korea Selatan mengumumkan pada Jumat 27 Desember 2024 bahwa tentara Ukraina telah menangkap seorang tentara Korea Utara.

Tentara tersebut dikabarkan terluka saat bertempur bersama pasukan Rusia dalam perang yang berlangsung antara Moskow dan Kiev.

“Melalui pertukaran informasi secara real-time dengan badan intelijen negara sekutu, penangkapan seorang tentara Korea Utara yang terluka telah dikonfirmasi,” demikian pernyataan badan tersebut, seperti dikutip dari AFP.

Sementara itu, menurut laporan Russian Today, menyampaikan Rusia menjatuhkan hukuman in absensia kepada warga negara Belgia, Jetmir Hussein, dengan pidana enam tahun di koloni hukuman populasi umum. 

Ia dihukum karena terlibat dalam konflik Ukraina di pihak Kiev, demikian laporan Kantor Kejaksaan Moskow pada Kamis, 26 Desember.

Dalam pernyataan yang dirilis melalui saluran Telegram, pihak kejaksaan menyebut bahwa pria berusia 25 tahun tersebut dinyatakan bersalah bertindak sebagai tentara bayaran dalam konflik bersenjata. 

Penyelidikan mengungkap bahwa Hussein, yang bukan warga negara Ukraina maupun Rusia, melakukan perjalanan ke sebuah kamp pelatihan di wilayah Lviv, Ukraina, pada Maret 2022. 

Kamp tersebut diduga milik Legiun Internasional Pertahanan Teritorial Ukraina.

Di sana, Hussein bergabung dengan Legiun Internasional sebagai tentara bayaran dengan tujuan menerima "kompensasi materi". 

Penyelidik menyatakan bahwa ia menjalani pelatihan militer dan setuju untuk berpartisipasi dalam pertempuran melawan pasukan keamanan Republik Rakyat Donetsk (DPR) dan Lugansk (LPR), serta melawan Angkatan Bersenjata Federasi Rusia.

Kantor kejaksaan menyebut bahwa kasus Hussein disidangkan oleh Pengadilan Kota Moskow. Karena ketidakhadirannya, pengadilan telah mengeluarkan surat perintah penangkapan dan menyimpannya ke dalam daftar pencarian internasional.

Di Republik Rakyat Donetsk (DPR), Rusia, pengadilan juga menjatuhkan hukuman in absensia kepada seorang warga negara Amerika Serikat berusia 31 tahun dengan pidana 13 tahun penjara karena menyerang pihak Kiev. 

Kantor Kejaksaan DPR mengidentifikasi pria tersebut sebagai veteran Angkatan Darat AS, Alexander Grant Tobiassen.

Menurut jaksa, Tobiassen memperoleh pengalaman tempur dari kampanye militer sebelumnya di Afghanistan dan Suriah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: berbagai sumber