Siapa Saja yang Berhak Melunasi Bipih? Begini Penjelasan Kemenag

Siapa Saja yang Berhak Melunasi Bipih? Begini Penjelasan Kemenag

Kemenag memberikan penjelasan mengenai siapa saja yang berhak melunasi Bipih. --Kemenag--

Siapa Saja yang Berhak Melunasi Bipih? Begini Penjelasan Kemenag

JAKARTA, RADARTASIK.COM – Kementerian Agama perpanjang waktu pelunasan Bipih 1444 H bagi jemaah haji reguler.

Sedianya pelunasan Bipih ditutup tanggal 5 Mei 2023. Sekarang pelunasan Bipih diperpanjang hingga 12 Mei 2023.

Kementerian Agama perpanjang waktu pelunasan Bipih dengan alasan masih ada 14.356 kuota yang belum terisi.

BACA JUGA: Detik-Detik Tangan Kiper Persib Patah saat Pemanasan, Kaget: Tiba-Tiba Terdengar Suara ’Krek’!

Siapa saja jemaah yang berhak melunasi Bipih?

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan mereka yang namanya tercantum dalam daftar jemaah berhak melunasi 1444 H sejak 11 April 2023.

Jemaah haji lunas tunda tahun 2020 dan 2022 yang tidak mengambil dana pelunasannya, hanya melakukan konfirmasi pelunasan di BPS (Bank Penerima Setoran) Bipih tanpa melakukan pembayaran.

Kemenag juga memberikan kesempatan kepada jemaah haji reguler yang masuk dalam kategori cadangan untuk melakukan pelunasan Bipih.

BACA JUGA: 2 Kiper Resmi Dicoret, Persib Rekrut 1 Kiper Baru Lagi Pelapis Teja Paku Alam, Ini Syaratnya

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah menambah jumlah jemaah haji cadangan dari awalnya hanya 10% menjadi 15% dari kuota masing-masing provinsi.

Jemaah cadangan yang berhak melunasi adalah mereka yang berada pada urutan nomor porsi berikutnya berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

- Berstatus cicil aktif

- Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 tahun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: