Besok Malam Gerhana Bulan Penumbra, Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Tidak Disunatkan Salat Gerhana

Besok Malam Gerhana Bulan Penumbra,  Fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah Tidak Disunatkan Salat Gerhana

Ilustrasi gerhana bulan 5-6 Mei 2023 itu akan berlangsung setelah dua pekan terjadi Gerhana Matahari Hybrid.-Tiko Heryanto-radartasik.disway.id

BACA JUGA:Menteri PUPR Lantik Belasan Pejabat Baru Pimpinan Tinggi Pratama, Kepala BPJT Hingga Direktur Politeknik PU

Inti makna kusuf adalah tertutup atau terpotong. 

Dalam kaitannya dengan Gerhana berarti Matahari atau Bulan tertutup atau piringannya terpotong. 

Akibatnya sinar Matahari atau Bulan berubah menjadi suram. 

Jadi disimpulkan gerhana berarti piringan Matahari atau Bulan terbenam, hilang atau terpotong dan tampak tidak utuh.

Dalam kasus Gerhana Bulan piringan bulan hilang atau terpotong dan tidak utuh karena Bulan masuk ke dalam umbra.

Bila bulan tidak masuk ke dalam umbra dan hanya masuk ke penumbra, maka piringan bulan tetap utuh.

BACA JUGA:Tanah Longsor Tutup Akses Jalan Penghubung Tasikmalaya-Pangandaran

Bulan tetap terlihat bulat tidak ada bayangan yang terpotong. Cahaya bulan memang jadi terlihat redup. Kondisi ini agak sulit dibedakan apakah Gerhana Bulan atau tidak.

Berdasar hal itu karena Majelis Tarjih Muhammadiyah berpendapat salat sunah gerhana dilaksanakan jika terjadi gerhana di mana piringan dua benda langit (Matahari dan Bulan) tampak berkurang, atau tidak utuh atau hilang seluruhnya.

Salat sunah gerhana dilaksanakan di daerah yang mengalami gerhana. Baik secara fisik gerhana terlihat mata telanjang atau terhalang awan tebal.

Terkait Gerhana Bulan Penumbra yang akan terjadi Jumat malam hingga Sabtu subuh 5-6 Mei 2023,  merujuk Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di Yogyakarta, Jumat 18 Maret 2020 maka tidak disunatkan melakukan salat sunah gerhana Bulan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: