Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Kecewa dan Marah, Lakukan Aksi Keluarkan Barang-Barang dari Ruangan di Kampus

Eks Mahasiswa STMIK Tasikmalaya Kecewa dan Marah, Lakukan Aksi Keluarkan Barang-Barang dari Ruangan di Kampus

Perwakilan mahasiswa berorasi di area kampus STMIK Tasikmalaya, pada Selasa 18 April 2023.-Foto:tangkapanlayar/dok bem stmik tasikmalaya-

KOTA TASIK, RADARTASIK.COM - Kekecewaan dan kemarahan menyelimuti para eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya. Akibat dari ditutupnya kampus, serta dicabutnya izin operasional pada bulan Maret 2023 lalu.

SELAS 18 April 2023 adalah aksi ketiga yang dilakukan oleh mahasiswa untuk menuntut pertanggungjawaban dari pihak pengelola kampus serta yayasan.

Tiga minggu sudah para eks mahasiswa ini menunggu, namun tidak ada hasilnya.

BACA JUGA:20 April Gerhana Matahari Hybrid, Fenomena Langka di Akhir Ramadan

Kemarahan dan kekecewaan nampak terpancar dari wajah para eks mhasiswa tersebut saat melakukan kembali aksi demo di kampus STMIK Tasikmalaya.

Aksi demo kali ini para eks mahasiswa STMIK Tasikmalaya, selain melakukan bakar ban di halaman kampus, juga lakukan aksi keluarkan barang-barang dari ruangan di kampus.

Berdasarkan video yang beredar di media sosial Instagram BEM STMIK Tasikmalaya, nampak kerlap aksi terus berorasi menuntut janji-janji yang telah disepakati oleh pihak pengelola kampus juga pihak yayasan.

BACA JUGA:9 Indikator Orang Takwa Nomor 2 Ternyata Tidak Mudah

Kerlap aksi juga sesekali terdengar berteriak kepada teman-temannya untuk mencegah jangan sampai terjadi pengrusakan.

Namun demikian mahasiswa juga menyampaikan bahwa pengorbanan waktu, tenaga jug materi yang telah mereka laksanakan selama perkuliahan menjadi sia-sia. Akibat data yang dilaporkan ke pusat data di Kemenbudristek Dikti tidak valid.

Beberapa tuntutan dari mahasiswa yang pernah disampaikan pada saat aksi pertama beberapa minggu lalu adalah:

BACA JUGA:INFO LOKER! Telkom University Buka Lowongan Kerja untuk Dosen Akademisi dan Praktisi, Simak Persyaratannya

1. Penjelasan secara transparan dan terperinci kaitan dengan pelanggaran kampus;

2. Menuntut pertanggungjawaban akan hak-Hamka mahasiswa;

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: